ACARA MALEWAKAN GALA ADAT DATUAK KAYO DI PASUKUAN SIMABUA KENAGARIAN SIMAWANG (BADAUA), KEC RAMBATAN
ZaharaChanel
0:00 / 0:00
ACARA MALEWAKAN GALA ADAT DATUAK KAYO DI PASUKUAN SIMABUA KENAGARIAN SIMAWANG (BADAUA), KEC RAMBATAN
513 просмотров · 6 дн. назад
ZaharaChanel
83 подписчика
513 просмотров · 6 дн. назад
PATAH TUMBUAH HILANG BAGANTI
Filosofi adat Minangkabau patah tumbuah, hilang baganti kembali menemukan maknanya di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Gelar adat Datuak Kayo yang sebelumnya disandang Armis Datuak Kayo (almarhum), kini diwariskan kepada Muhammad Rayhan Fadillah (Kemenakan).
Prosesi Melewakan Gala Datuak Kayo dari Pasukuan Simabua 3 Rumah tersebut berlangsung khidmat di Rumah Keluarga Besar Datuak Kayo Pasukuan Simabua 3 Rumah, Rumah Makan Tanjung Indah atau Tanjung Mutuih, Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kamis (7/10/2026)
Hadir dalam prosesi tersebut tokoh masyarakat, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, keluarga besar Pasukuan Simabua 3 Rumah, serta tamu undangan lainnya.
Pengukuhan itu bukan sekadar pergantian penyandang gelar. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk meneruskan sako, menjaga pusako, membimbing anak kemenakan, sekaligus mempertahankan marwah dan tatanan adat di tengah perubahan zaman.
Muhammad Rayhan Fadillah merupakan anak dari Yurnalis Intan Sati dari Suku Payobadar dan almarhumah Ispianti. Ia merupakan anak keempat dari empat bersaudara, yakni Welly Yurteti, Widya Fajrin, Indah Zahara Yulisti, dan Muhammad Rayhan Fadillah.
Sebelum prosesi pelewakan berlangsung, Muhammad Rayhan Fadillah terlebih dahulu diarak dari Jambu Aia Tungkatan, Wakil Datuak Polong Duo, menuju Rumah Pasukuan Simabua 3 rumah.
Anak kemenakan dan masyarakat Nagari Simawang menyambut arak-arakan tersebut dengan antusias. Dalam tradisi Minangkabau, penyambutan itu menjadi simbol bahwa seorang pemangku adat baru telah hadir dan siap menjalankan amanah untuk memimpin serta mengayomi kaum.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh M. Noer Dt. Tianso, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang.
Dalam prosesi tersebut, turut dikukuhkan Taufik Hidayat Pokiah Kayo sebagai Wakil Datuak Kayo dan Guntur Sati Kayo sebagai Tungkatan.
Prosesi disaksikan Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, keluarga besar Pasukuan Simabua 3 Rumah, serta masyarakat Nagari Simawang.
Puncak acara berlangsung setelah alua pasambahan yang disampaikan Niniak Mamak. Muhammad Rayhan Fadillah kemudian mengucapkan sumpah adat di hadapan Ketua KAN Nagari Simawang.
Salah satu bagian sumpah yang diucapkannya berbunyi: “Ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah-tangah di giriak kumbang.”
Ungkapan tersebut mengandung pesan mendalam tentang posisi seorang penghulu dalam kaum. Seorang Datuak dituntut mampu berdiri adil, tidak memihak kepada pihak yang berada di atas maupun di bawah, serta menjadi penengah ketika terjadi persoalan di tengah anak kemenakan.
Selintas Sejarah Gelar Datuak
Dalam masyarakat Minangkabau, gelar Datuak atau penghulu memiliki kedudukan penting dalam struktur adat. Penghulu merupakan pemimpin kaum yang bertugas menjaga kepentingan anak kemenakan, memelihara hubungan kekerabatan, menyelesaikan persoalan kaum, serta menjaga keberlangsungan adat dan pusaka. Gelar tersebut dalam tradisi Minangkabau berkaitan dengan sako, yakni gelar pusaka yang diwariskan menurut garis keturunan adat matrilineal. Karena itu, pergantian seorang penghulu tidak dilakukan secara sembarangan.
Ketika seorang pemangku adat meninggal dunia, berlaku filosofi patah tumbuah, hilang baganti. Artinya, ketika satu pemegang amanah telah tiada, kaum harus mencari pengganti untuk meneruskan tanggung jawab tersebut.Namun, pengangkatan penghulu bukan sekadar persoalan pergantian nama. Ada proses musyawarah dan mufakat kaum, pertimbangan Niniak Mamak, serta pengakuan dalam lingkungan nagari.
Noer Dt. Tianso mengatakan, pengukuhan Datuak Kayo merupakan kewajiban adat untuk memastikan keberadaan Tungku Nan Tigo Sajarangan dan Tali Tigo Sapilin tetap terjaga.
Menurutnya, gelar Datuak Kayo merupakan salah satu gelar kebesaran dalam Suku Simabua 3 Rumah yang telah melalui proses mufakat kaum dan disepakati secara adat serta salingka nagari.
“Dengan dikukuhkannya Datuak Kayo yang baru, kita berharap dapat melanjutkan perjuangan almarhum dalam membimbing anak kemenakan dan menjaga marwah serta keutuhan adat di Nagari Simawang,” ujar Dt. Tianso.
Datuak Kayo merupakan pucuak adat di Suku Simabua 3 Rumah. Ia menjadi tempat bertanya sekaligus tempat kembali bagi anak kemenakan.
“Dengan dikukuhkannya Muhammad Rayhan Fadillah Dt. Kayo, semoga semakin solid dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Nagari dalam membangun karakter generasi muda sesuai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Pelewakan Muhammad Rayhan Fadillah sebagai Datuak Kayo akhirnya menjadi lebih dari sekadar sebuah prosesi adat. Ia menjadi gambaran bagaimana masyarakat Minangkabau menjaga kesinambungan kepemimpinan kaum dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Untuk Detail acara bisa di klik link berita di bawah ⬇️
https://www.bantengate.id/muhammad-ra...