Teman kantor pinjam Rp. 200 juta, Lalu diPecat Perusahaan, Utang Tak diBayar! Apakah bisa diGugat
Hukum Di Lapangan
0:00 / 0:00
Teman kantor pinjam Rp. 200 juta, Lalu diPecat Perusahaan, Utang Tak diBayar! Apakah bisa diGugat
8 просмотров · 4 дн. назад
Hukum Di Lapangan
138 подписчиков
8 просмотров · 4 дн. назад
Bagaimana jika teman sekantor meminjam uang hingga Rp200 juta, tetapi tidak ada kuitansi, perjanjian tertulis, atau bukti transfer? Setelah terkena kasus fraud di tempat kerja dan diberhentikan, utangnya justru tidak dibayar.
Apakah utang tanpa bukti tertulis masih bisa ditagih? Bisakah korban melayangkan somasi dan menggugat ke pengadilan? Apa saja bukti yang dapat membantu membuktikan pinjaman?
Dalam video Hukum di Lapangan ini, kita membahas:
Keabsahan perjanjian pinjam-meminjam secara lisan.
Dasar hukum pembuktian utang tanpa kuitansi.
Peran saksi, chat WhatsApp, dan bukti elektronik.
Cara membuat dan mengirim somasi.
Gugatan wanprestasi dan gugatan sederhana.
Perbedaan sengketa utang-piutang dan dugaan tindak pidana.
Dasar hukum yang dibahas:
Pasal 1320 dan Pasal 1754 KUHPerdata.
Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata.
Pasal 5 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika relevan berdasarkan fakta dan waktu perbuatan.
Konten ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Bagikan pengalaman atau pertanyaan kalian di kolom komentar.
#HukumDiLapangan #UtangPiutang #Somasi #Wanprestasi #HukumPerdata #EdukasiHukum #GugatanPerdata