Перейти к содержимому

🔴MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Alasan Denny Cabut Gugatan di PTUN

Tribun Papua

0:00 / 0:00

🔴MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Alasan Denny Cabut Gugatan di PTUN

1 481 просмотр · Трансляция закончилась 1 дн. назад
Tribun Papua
521 тыс. подписчиков
1 481 просмотр · Трансляция закончилась 1 дн. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh advokat Subhan Palal. Saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana Subhan mengaku sujud syukur setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukannya. Seperti diketahui, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. Amar putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh Subhan selaku penggugat perkara tersebut. Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegang yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen. Subhan mengatakan bahwa ketiga petitum tersebut dikabulkan seluruhnya. Melalui sambungan telepon dengan Denny, Subhan mengaku telah melakukan sujud syukur setelah gugatannya dikabulkan MA. Terkait putusan MA tersebut, Denny Indrayana meminta agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden. Denny mengatakan putusan MA itu menunjukkan makin jelas bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. Menurutnya, saat ini Gibran sudah tidak punya dasar lagi untuk duduk di kursi wakil presiden. Program: Hot Topic Editor Video: Raka Aditya Putra Tama (Tribun-Video.com) Relay: Vito