TULUNGAGUNG - 38 TERSANGKA DIBEKUK POLISI SITA DOBEL L DAN PULUHAN GRAM SABU
kstvkediri
0:00 / 0:00
TULUNGAGUNG - 38 TERSANGKA DIBEKUK POLISI SITA DOBEL L DAN PULUHAN GRAM SABU
3 949 просмотров · 7 л. назад
kstvkediri
27,3 тыс. подписчиков
3 949 просмотров · 7 л. назад
Sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap oleh Satreskoba Polres Tulungagung, selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2019. Dari jumlah kasus tersebut polisi menangkap puluhan tersangka. Dalam operasi ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir pil koplo, serta puluhan gram Narkotika jenis Sabu.
Sebanyak 38 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satreskoba Polres Tulungagung, selama Operasi Tumpas Semeru 2019. Dalam operasi yang digelar selama dua belas hari ini, polisi berhasil mengungkap 25 kasus. Sebelas kasus merupakan peyalahgunaan Sabu, dan sebelas kasus penyalahgunaan obat berbahaya. Sebanyak tiga ribu delapan puluh satu butir pil koplo, serta dua puluh empat gram sabu disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, sempat menceramahi para pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap ini. Mereka selama ini sudah meresahkan masyarakat, dengan menjadikan pelajar dan masyarakat umum sebagai sasaran penjualan. Para pengedar ini diminta untuk menyadari kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Polisi sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait hasil tangkapan ini. Beberapa tersangka diketahui merupakan anggota sindikat yang beroperasi di beberapa Kota seperti Blitar dan Madiun. Polisi juga masih menyidiki adanya dugaan peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam penjara. Hal ini dikarenakan salah seorang pengedar yang tertangkap ini, baru keluar dari penjara seminggu lalu.
Para tersangka ini akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan bagi pengedar pil koplo dikenakan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.