Перейти к содержимому

Praktik Santet Bisa Dipidana Mulai 2026, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya!

Kompas.com

0:00 / 0:00

Praktik Santet Bisa Dipidana Mulai 2026, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya!

31 870 просмотров · 9 месяцев назад
Kompas.com
6,26 млн подписчиков
31 870 просмотров · 9 месяцев назад
Seseorang yang melakukan praktik santet kini bisa terancam dipidana. Hal itu karena larangan melakukan praktik santet tertera dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026) lalu. Santet adalah istilah dalam masyarakat Indonesia untuk menyebut praktik ilmu gaib atau sihir yang diyakini dapat mencelakakan orang lain, baik secara fisik maupun mental, tanpa adanya kontak langsung. Lantas, pasal apa dalam KUHP yang menjelaskan terkait larangan santet serta apa hukumannya? Simak selengkapnya dalam video berikut! Penulis: Fatimah Az Zahra Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani Video editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus Musik:Shady Guise - The Soundlings #Hukum #Kriminal #Santet #KUHP #KUHAP Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/190302...