Hakim Guntur Hamzah Tangkap “Suasana Kebatinan” Rismon Sianipar soal Praperadilan, Sindir Roy Suryo
Tribun Bengkulu
0:00 / 0:00
Hakim Guntur Hamzah Tangkap “Suasana Kebatinan” Rismon Sianipar soal Praperadilan, Sindir Roy Suryo
30 565 просмотров · 2 дня назад
Tribun Bengkulu
653 тыс. подписчиков
30 565 просмотров · 2 дня назад
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menilai pemohon Rismon Sianipar telah menangkap persoalan yang berkaitan dengan praperadilan dalam permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Guntur saat memberikan nasihat kepada Rismon dalam persidangan di MK, Rabu (2/9/2026).
“Menangkap ini suasana kebatinan Bapak yang ya bersentuhan dengan persoalan-persoalan yang kaitannya dengan praperadilan ini,” ujar Guntur.
Pernyataan tersebut disampaikan Guntur ketika menanggapi argumentasi Rismon dalam permohonannya. Guntur melihat argumentasi yang diajukan Rismon bersentuhan dengan persoalan praperadilan yang menjadi pokok perhatian pemohon.
Namun, Guntur menilai persoalan tersebut masih perlu diterjemahkan lebih kuat ke dalam argumentasi hukum. Ia secara khusus menyoroti penggunaan analogi algoritma dalam posita permohonan Rismon.
Guntur memahami penggunaan analogi tersebut berkaitan dengan latar belakang Rismon yang berasal dari bidang teknologi informasi. Meski demikian, ia meminta agar analogi algoritma tersebut diberi jembatan penjelasan sehingga dapat dipahami dengan lebih mudah dalam perspektif hukum.
“Ini harus ada bridging-nya untuk bisa menjadi bahasa hukum,” kata Guntur.
Menurut Guntur, analogi algoritma sebenarnya dapat digunakan dalam permohonan. Namun, tanpa penjelasan yang menjembatani analogi tersebut dengan konsep hukum, argumentasi itu berpotensi membingungkan bagi pembaca dari kalangan hukum.
“Karena ini bagi orang hukum bisa membingungkan juga ya,” ujarnya.
Guntur kemudian menekankan bahwa hal terpenting dalam posita permohonan adalah bagaimana Rismon menghubungkan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam konstitusi.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 158 yang diuji Rismon dan dasar pengujian berupa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Guntur, pemohon perlu menunjukkan secara jelas hubungan norma tersebut dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi.
“Bagaimana Bapak mengkonteskan itu ya, bahwa memang ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 itu,” kata Guntur.
Guntur menilai argumentasi yang disampaikan Rismon belum sampai pada tahap meyakinkan Mahkamah bahwa norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
“Saya melihat di sini Bapak belum masuk ke meyakinkan Mahkamah bahwa itu bertentangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Rismon mengajukan pengujian materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait ketentuan praperadilan.
Dalam persidangan, Rismon sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.
“Pengajuan praperadilan secara berulang tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan,” ujar Rismon.
Guntur menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Karena itu, menurutnya, persoalan yang dirasakan pemohon terkait praperadilan perlu dibangun menjadi argumentasi konstitusional yang menunjukkan adanya pertentangan norma dengan UUD 1945.
“Di Mahkamah ini adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai kompetensi absolutnya,” kata Guntur.
Guntur juga menilai pengujian terhadap Pasal 158 cukup berat. Sementara untuk ketentuan Pasal 160, ia menyarankan Rismon memperkuat argumentasi dengan berbagai referensi, termasuk perbandingan praktik di negara lain.
Menurut Guntur, perbandingan tersebut dapat menjelaskan bagaimana negara lain yang menjunjung prinsip negara hukum dan demokrasi mengatur mekanisme praperadilan, termasuk mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan satu kali atau lebih dari satu kali dalam konteks tertentu.
“Harus ada perbandingan supaya bisa menunjukkan ke Mahkamah ini loh praktik di negara yang misalnya menjunjung tinggi negara hukum yang demokratis ini begini praktiknya,” ujar Guntur.
Nasihat tersebut diberikan Guntur agar argumentasi dalam permohonan tidak berhenti pada persoalan atau “suasana kebatinan” pemohon terkait praperadilan, tetapi dapat dibangun menjadi argumentasi hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kewenangan MK.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu
Like fanspage --------- / tribunbengkulu