Mobil Hancur, Biaya Rp30 Juta! Terpaksa Pakai Asuransi, Tetap Haram? | Ustadz Erwandi Tarmizi
Dakwah Salafiyah Channel
0:00 / 0:00
Mobil Hancur, Biaya Rp30 Juta! Terpaksa Pakai Asuransi, Tetap Haram? | Ustadz Erwandi Tarmizi
494 просмотра · 1 день назад
Dakwah Salafiyah Channel
25,4 тыс. подписчиков
494 просмотра · 1 день назад
TIMESTAMP:
00:00 Mobil sewaan mengalami kecelakaan
00:22 Awal cerita menyewa mobil
00:47 Kecelakaan terjadi pada pekan kedua
01:17 Mengurus asuransi dan tetap membayar sewa
01:41 Beban biaya selama mobil berada di bengkel
02:02 Biaya perbaikan mencapai sekitar Rp30 juta
02:19 Apakah menggunakan asuransi termasuk dosa?
02:36 Penyebab kecelakaan dan pergantian pengemudi
03:03 Kelalaian penyewa dan kewajiban menanggung kerusakan
03:33 Siapa yang seharusnya membayar biaya perbaikan?
03:52 Hukum klaim ketika tidak mampu membayar
04:20 Batas premi dan kelebihan uang klaim
05:00 Mengapa akad asuransi mengandung gharar?
05:56 Ketidakpastian antara premi dan risiko
06:32 Letak unsur judi dalam asuransi
07:37 Siapa yang untung ketika risiko terjadi?
08:20 Letak unsur riba pada premi dan klaim
09:22 Penjelasan bentuk riba dalam asuransi
10:28 Akad awal dan nilai pertanggungan
10:53 Penjelasan mengenai riba nasi’ah
11:35 Syarat tunai dalam pertukaran uang
12:33 Kesimpulan tentang gharar, judi, dan riba
13:35 Pentingnya menjelaskan syariat dengan benar
Mobil sewaan mengalami kecelakaan hingga membutuhkan biaya perbaikan sekitar Rp30 juta. Karena tidak mampu membayar kerusakan tersebut, penyewa akhirnya mengurus klaim asuransi yang sudah dimiliki oleh pemilik mobil. Apakah penggunaan asuransi dalam kondisi seperti ini tetap haram dan membuat pelakunya berdosa?
Dalam kajian ini, Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan tanggung jawab penyewa akibat kelalaian, hukum menggunakan dana klaim bagi orang yang benar-benar tidak mampu, serta batas antara premi yang telah dibayarkan dan kelebihan uang dari perusahaan asuransi.
Kajian ini juga membahas alasan akad asuransi konvensional mengandung tiga unsur terlarang, yaitu gharar atau ketidakjelasan, maysir atau judi, dan riba. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak mengambil kesimpulan hanya dari judul atau potongan video.
Dukung penyebaran kajian Islam dengan menekan tombol suka, berlangganan, dan membagikan video ini kepada keluarga serta sahabat. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu kita memahami fikih muamalah dengan lebih baik.
#UstadzErwandiTarmizi #HukumAsuransi #AsuransiDalamIslam #FikihMuamalah #KajianSunnah
SUBSCRIBE: https://bit.ly/4mzNHZt
-------------------------------------------------------
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat datang di Dakwah Salafiyah Channel.
Channel ini menghadirkan kajian Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih.
Semoga video ini menjadi pengingat dan tambahan ilmu bagi kita semua dalam memahami agama, memperbaiki amal, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah سبحانه وتعالى.
Tema pembahasan dalam video ini:
Kajian Islam
Nasihat dan pengingat bagi kaum muslimin
Pembahasan hukum-hukum dalam Islam
Permasalahan kehidupan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah
Jika video ini bermanfaat, silakan bagikan kepada keluarga dan sahabat agar menjadi amal kebaikan.
Subscribe Dakwah Salafiyah Channel untuk mendapatkan kajian Islam terbaru.
#DakwahIslam #KajianSunnah #Islam