Перейти к содержимому

Mobil Hancur, Biaya Rp30 Juta! Terpaksa Pakai Asuransi, Tetap Haram? | Ustadz Erwandi Tarmizi

Dakwah Salafiyah Channel

0:00 / 0:00

Mobil Hancur, Biaya Rp30 Juta! Terpaksa Pakai Asuransi, Tetap Haram? | Ustadz Erwandi Tarmizi

494 просмотра · 1 день назад
Dakwah Salafiyah Channel
25,4 тыс. подписчиков
494 просмотра · 1 день назад
TIMESTAMP: 00:00 Mobil sewaan mengalami kecelakaan 00:22 Awal cerita menyewa mobil 00:47 Kecelakaan terjadi pada pekan kedua 01:17 Mengurus asuransi dan tetap membayar sewa 01:41 Beban biaya selama mobil berada di bengkel 02:02 Biaya perbaikan mencapai sekitar Rp30 juta 02:19 Apakah menggunakan asuransi termasuk dosa? 02:36 Penyebab kecelakaan dan pergantian pengemudi 03:03 Kelalaian penyewa dan kewajiban menanggung kerusakan 03:33 Siapa yang seharusnya membayar biaya perbaikan? 03:52 Hukum klaim ketika tidak mampu membayar 04:20 Batas premi dan kelebihan uang klaim 05:00 Mengapa akad asuransi mengandung gharar? 05:56 Ketidakpastian antara premi dan risiko 06:32 Letak unsur judi dalam asuransi 07:37 Siapa yang untung ketika risiko terjadi? 08:20 Letak unsur riba pada premi dan klaim 09:22 Penjelasan bentuk riba dalam asuransi 10:28 Akad awal dan nilai pertanggungan 10:53 Penjelasan mengenai riba nasi’ah 11:35 Syarat tunai dalam pertukaran uang 12:33 Kesimpulan tentang gharar, judi, dan riba 13:35 Pentingnya menjelaskan syariat dengan benar Mobil sewaan mengalami kecelakaan hingga membutuhkan biaya perbaikan sekitar Rp30 juta. Karena tidak mampu membayar kerusakan tersebut, penyewa akhirnya mengurus klaim asuransi yang sudah dimiliki oleh pemilik mobil. Apakah penggunaan asuransi dalam kondisi seperti ini tetap haram dan membuat pelakunya berdosa? Dalam kajian ini, Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan tanggung jawab penyewa akibat kelalaian, hukum menggunakan dana klaim bagi orang yang benar-benar tidak mampu, serta batas antara premi yang telah dibayarkan dan kelebihan uang dari perusahaan asuransi. Kajian ini juga membahas alasan akad asuransi konvensional mengandung tiga unsur terlarang, yaitu gharar atau ketidakjelasan, maysir atau judi, dan riba. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak mengambil kesimpulan hanya dari judul atau potongan video. Dukung penyebaran kajian Islam dengan menekan tombol suka, berlangganan, dan membagikan video ini kepada keluarga serta sahabat. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu kita memahami fikih muamalah dengan lebih baik. #UstadzErwandiTarmizi #HukumAsuransi #AsuransiDalamIslam #FikihMuamalah #KajianSunnah SUBSCRIBE: https://bit.ly/4mzNHZt ------------------------------------------------------- Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di Dakwah Salafiyah Channel. Channel ini menghadirkan kajian Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih. Semoga video ini menjadi pengingat dan tambahan ilmu bagi kita semua dalam memahami agama, memperbaiki amal, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah سبحانه وتعالى. Tema pembahasan dalam video ini: Kajian Islam Nasihat dan pengingat bagi kaum muslimin Pembahasan hukum-hukum dalam Islam Permasalahan kehidupan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Jika video ini bermanfaat, silakan bagikan kepada keluarga dan sahabat agar menjadi amal kebaikan. Subscribe Dakwah Salafiyah Channel untuk mendapatkan kajian Islam terbaru. #DakwahIslam #KajianSunnah #Islam