Перейти к содержимому

TERBONGKAR !! DITEMUKAN "KEJANGGALAN" PUTUSAN MA. MA KOMUNIKASI DENGAN SIAPA ? KUBU GIBRAN BERGERAK

OPUNG PARBELLAK NEWS и ещё 2

0:00 / 0:00

TERBONGKAR !! DITEMUKAN "KEJANGGALAN" PUTUSAN MA. MA KOMUNIKASI DENGAN SIAPA ? KUBU GIBRAN BERGERAK

183 066 просмотров · 16 ч назад
OPUNG PARBELLAK NEWS и ещё 2
183 066 просмотров · 16 ч назад
Perselisihan mengenai legalitas surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut. Setelah permohonan itu ditolak pihak Gibran, Denny meninggalkan ruang sidang.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT diajukan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana. Pihak yang digugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Gugatan itu juga meminta pencabutan keputusan secara permanen, penghapusan dari register negara, serta jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif yang diajukan pada 11 Februari 2026. Menurut laporan detikcom, sidang pada Kamis tersebut membahas jawaban tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat dari para pihak. Persidangan perkara ini telah berlangsung beberapa kali sejak Agustus 2026.Denny menyebut pihaknya mengajukan pencabutan karena dokumen yang dianggap mendasar bagi perkara belum dihadirkan oleh tergugat. Ia menilai dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa dasar administratif penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.Dalam persidangan, Denny menjelaskan tiga dokumen yang menurut pihaknya pernah menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sertifikat kehadiran di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran untuk tiga semester, serta bukti pendaftaran atau penerimaan mahasiswa. Perwakilan pihak Kemendikdasmen juga menyampaikan keberatan atas permohonan tersebut. Dalam persidangan, pihak itu menyatakan bahwa gugatan yang telah diperiksa memerlukan persetujuan tergugat untuk dicabut.Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai permohonan pencabutan tersebut menunjukkan ketidakseriusan penggugat. Ia menyampaikan keberatan dengan merujuk pada tahapan pemeriksaan perkara yang telah berlangsung.”Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini harus mendapat persetujuan dari tergugat, dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan penggugat,” ujar Muhammad Rullyandi. Sebelum sidang, Rullyandi menyatakan pihaknya siap membuktikan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pernyataan itu disampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa, 27 Oktober 2026.”Kami akan membuktikan seluruh riwayat sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semuanya lengkap. Semuanya ada. Kalau penyetaraan itu surat keterangan, ini ijazah, ada ijazahnya,” ujar Muhammad Rullyandi.Rullyandi juga menegaskan bahwa dokumen pendidikan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan PTUN. Ia membedakan ijazah yang dimiliki Gibran dari surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek gugatan. #jokowidodo #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #kabinetmerahputih #politikindonesia #roysuryo #rismonsianipar #doktertifa #pdiperjuangan #megawatisoekarnoputri