[FULL] Pakar Kritik Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Termasuk Korupsi: Tak Logis dan Konyol
Tribunnews
0:00 / 0:00
[FULL] Pakar Kritik Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Termasuk Korupsi: Tak Logis dan Konyol
16 193 просмотра · 13 часов назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
16 193 просмотра · 13 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengaku kaget dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi.
Fickar menilai usulan tersebut tidak logis dan tidak rasional karena kerugian negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
"Saya kira ini, apa namanya, saya agak kaget juga. Usulan yang menurut saya tidak logis, tidak rasional," ujar Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews pada Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, definisi korupsi yang berlaku saat ini tidak perlu diubah karena telah mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
"Menurut saya tidak harus ada perbaikan terhadap definisi korupsi. Karena sudah jelas," tegasnya.
Menurut Fickar, kerugian negara tidak bisa dipandang sekadar sebagai kerugian sebuah badan hukum, sebab keuangan negara pada dasarnya bersumber dari masyarakat dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Karena itu, ketika orang merugikan negara, itu sama artinya secara substansi, secara material, dia merugikan orang seluruh Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, uang negara pada dasarnya merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya demi kepentingan masyarakat.
"Karena uang negara itu adalah uang rakyat sebenarnya," pungkas Fickar.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews On Focus
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: