Перейти к содержимому

🔴 L I V E ! Kajian Subuh Masjid Al-Barkah. Hadits bukhari no 2148-2150, Senin 19 okt 2026.

AlFawaid

0:00 / 0:00

🔴 L I V E ! Kajian Subuh Masjid Al-Barkah. Hadits bukhari no 2148-2150, Senin 19 okt 2026.

220 просмотров · Трансляция закончилась 2 дн. назад
AlFawaid
2,75 тыс. подписчиков
220 просмотров · Трансляция закончилась 2 дн. назад
1. Teks dan Terjemahan Hadits Shahih Bukhari (No. 2148–2150) Hadits No. 2148 Teks Arab: حَدَّثَنَا ابْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: «لاَ تُصَرُّوا الإِبِلَ وَالغَنَمَ، فَمَنِ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا، إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ، وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ» Terjemahan: Diriwayatkan kepada kami oleh Ibnu Bukair (Abdullah bin Bukair), ia berkata: menceritakan kepada kami Al-Laits (bin Sa'ad Al-Mishri), dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Al-A'raj, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian melakukan tashriyah (menahan air susu agar terkumpul) pada unta dan kambing. Maka barang siapa membelinya setelah itu, ia berhak memilih satu dari dua pilihan terbaik setelah memerahnya: jika ia menghendaki, ia boleh mempertahankannya (tidak mengembalikan), dan jika ia menghendaki, ia boleh mengembalikannya bersama satu sha' kurma." Hadits No. 2149 Teks Arab: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ، حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ: «مَنِ اشْتَرَى شَاةً مُحَفَّلَةً فَرَدَّهَا، فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا، وَنَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُتَلَقَّى البُيُوعُ» Terjemahan: Diriwayatkan kepada kami oleh Musaddad (bin Musarhad), menceritakan kepada kami Mu'tamir (bin Sulaiman), ia berkata: aku mendengar ayahku berkata: menceritakan kepada kami Abu Utsman (Abdurrahman bin Mull), dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Barang siapa membeli kambing muhaffalah (yang ditahan air susunya) lalu ia ingin mengembalikannya, maka hendaklah ia mengembalikannya bersama satu sha' (makanan/kurma). Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat pedagang/barang dagangan sebelum sampai ke pasar." Hadits No. 2150 Teks Arab: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلاَ تُصَرُّوا الغَنَمَ، وَمَنِ ابْتَاعَهَا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا، إِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ» Terjemahan: Diriwayatkan kepada kami oleh Abdullah bin Yusuf (At-Tinnisi), mengabarkan kepada kami Malik bin Anas, dari Abu Az-Zinad (Abdullah bin Dzakwan), dari Al-A'raj (Abdurrahman bin Hurmuz), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat kafilah dagang (di luar pasar), janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, janganlah kalian melakukan najasy (pura-pura menaikkan harga untuk menipu pembeli), janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, dan janganlah kalian menahan air susu kambing (tashriyah). Barang siapa membelinya, ia memiliki dua pilihan terbaik setelah memerahnya: jika ia ridha maka ia pertahankan, dan jika ia tidak suka/kecewa maka ia kembalikan bersama satu sha' kurma." 2. Makna Istilah: Tashriyah & Tahfil Definisi: Membiarkan air susu hewan ternak (seperti unta, sapi, atau kambing) tidak diperah selama beberapa hari dengan sengaja. Tujuan & Dampak: Tujuannya agar kantung ambing susu terlihat penuh dan besar saat hendak dijual, sehingga calon pembeli mengira hewan tersebut memiliki produksi susu yang sangat melimpah. Praktik ini merupakan bentuk penipuan (tadlis/ghisy). Cakupan Hewan: Meskipun di sebagian lafal hadits hanya disebutkan unta dan kambing, hukumnya mencakup seluruh hewan perah termasuk sapi (sebagaimana bab yang diangkat oleh Imam Bukhari). Semoga bermanfaat. ━━━━━━━━━━━━━━ 🌐 KUNJUNGI DAN IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI ▶️ YouTube: fawa.id/youtube 📢 WA Channel: fawa.id/wachannel ✈️ Telegram: fawa.id/telegram 📸 Instagram: fawa.id/instagram 🧵 Threads: fawa.id/threads 🎵 TikTok: fawa.id/tiktok 📘 Facebook: fawa.id/facebook Jangan lupa subscribe dan bantu share agar semakin banyak orang mendapatkan manfaat dan menjadi ladang pahala bagi kita semua. Insyaallah. Barakallahu fiikum. Al-Fawaid Al-Ilmiyah