Ruben Onsu Buat Dua Laporan Polisi, Penyebar Video Call Siap Siap Masuk Penjara I Behind The Celebs
Okezone Vibes!
0:00 / 0:00
Ruben Onsu Buat Dua Laporan Polisi, Penyebar Video Call Siap Siap Masuk Penjara I Behind The Celebs
1 022 просмотра · 14 ч назад
Okezone Vibes!
2,1 млн подписчиков
1 022 просмотра · 14 ч назад
Presenter Ruben Onsu resmi melayangkan dua laporan polisi sekaligus ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober lalu. Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya rekaman video call pribadinya yang disebarluaskan di media sosial tanpa izin hingga dugaan adanya akses ilegal terhadap data pribadi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa kliennya telah mendatangi kepolisian untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang dinilai telah merugikan nama baik sang presenter.
"Jadi, benar ya, bahwa klien kami Ruben Onsu pada tanggal 11 Oktober itu telah membuat dua laporan. Ya, membuat dua laporan. Laporan pertama itu dengan nomor laporan eh STTLPB/7627, ya. Ini terkait dengan illegal access," ujar Minola Sebayang di kantornya kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Minola menjelaskan, laporan pertama tersebut dibuat setelah adanya peretasan terhadap akun dan email milik putra Ruben, Betrand Peto.
Data pribadi berupa foto dan video di dalamnya diduga dicuri tanpa hak, lalu disebarkan ke sejumlah akun media sosial seperti OKT Vibes, Endra, Dream Mora 13, Ahmad Dojali, Gen 5, Nyata Media, hingga xvg.id.
"Meskipun kita kenal sama yang punya data tersebut, meskipun kita ada hubungan dengan orang yang memiliki data tersebut, tapi namanya data pribadi, kita tidak boleh mengambil tanpa izin yang bersangkutan," tutur Minola.
Yuk Subscribe / @okezonewomen
Baca Berita Seputar Selebriti Indonesia di:
https://www.okezone.com/
https://celebrity.okezone.com/
https://women.okezone.com/
Ikuti juga Media Sosial Okezone
Facebook: / okezonecom
Instagram: / okezonecom
Tiktok: / officialokezone
#rubenonsu #betrandpeto #behindthecelebs #Okezonecom #Okezone #OkezoneWomen #OkezoneCeleb
===========================================