Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Gereja di Tangerang Diproses Hukum, Cegah Aksi Intoleransi Berulang
Tribunnews
0:00 / 0:00
Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Gereja di Tangerang Diproses Hukum, Cegah Aksi Intoleransi Berulang
80 040 просмотров · 10 часов назад
Tribunnews
15,6 млн подписчиков
80 040 просмотров · 10 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Organisasi hak asasi manusia Amnesty International Indonesia merespons soal aksi penggerudukan gereja di Tangerang, Banten.
Amnesty International Indonesia mendesak agar polisi tetap memproses hukum para pelaku pembubaran ibadah jemaat Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, penyelesaian tanpa penegakan hukum pidana akan memicu berulangnya aksi intoleransi.
Menurutnya tindakan penyelesaian melalui mediasi bisa memunculkan aksi yang sama di masa mendatang.
Wirya menilai, absennya tindakan hukum akan memberikan kesan bahwa pelanggaran hak atas kebebasan beragama bisa dimaklumi begitu saja.
Pernyataan itu disampaikan Wirya pada Senin (21/9) merespons aksi penggerudukan gereja di Tangerang.
Wirya menekankan pentingnya penyelesaian hukum dalam kasus ini demi mencegah kejadian serupa yang berulang.
"Penyelesaian hukum dalam kasus ini sangat penting. Mediasi tanpa proses hukum mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum," ujar Wirya.
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah orang mendatangi gereja untuk membubarkan ibadah.
Bahkan dalam kelompok itu terdapat seorang pria yang membawa senjata tajam dan mendesak jemaat menghentikan ibadahnya.
Sementara itu kasus pembubaran ibadah GKPI di Tangerang berakhir damai setelah dimediasi oleh Kementerian Agama.
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar turun langsung ke lokasi untuk menggelar dialog bersama dengan kedua belah pihak.
Dialog tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan para pendeta.
Gugun mengatakan salah satu hasil pertemuan itu adalah gembok tempat ibadah telah diserahkan kembali.
Dalam pertemuan itu Gugun menegaskan kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibadah GKPI di Rajeg Dibubarkan Warga, Polisi Turun Tangan, https://wartakota.tribunnews.com/tang....
Editor: Joanita Ary
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman