Aturan 36 COLREGs: Etika Menggunakan Lampu Sorot (Searchlight) di Laut
KapalPedia
0:00 / 0:00
Aturan 36 COLREGs: Etika Menggunakan Lampu Sorot (Searchlight) di Laut
0 просмотров · 7 дней назад
KapalPedia
75 подписчиков
0 просмотров · 7 дней назад
Selamat datang kembali di KapalPedia!
Di atas anjungan, ada kalanya isyarat navigasi standar terasa tidak cukup untuk menyadarkan kapal lain akan adanya bahaya atau mencegah terjadinya tubrukan. Di sinilah COLREGs Aturan 36: Signals to Attract Attention (Isyarat untuk Menarik Perhatian) mengambil peran penting.
Aturan 36 memberikan kebebasan bagi perwira jaga untuk menggunakan isyarat cahaya atau bunyi tambahan demi menarik perhatian kapal lain. Namun, kebebasan ini datang dengan satu syarat mutlak: isyarat tersebut sama sekali tidak boleh membingungkan atau mengganggu keselamatan navigasi kapal di sekitarnya.
Poin-poin utama yang dibahas dalam episode ini:
•
Bebas Namun Terbatas: Prinsip dasar Aturan 36, di mana Anda boleh menggunakan isyarat tambahan asalkan bentuk dan polanya tidak mungkin tertukar dengan isyarat resmi lain di dalam COLREGs.
•
Etika Mengarahkan Lampu Sorot (Searchlight): Bagaimana cara yang sah untuk menyorotkan sinar lampu ke arah bahaya atau rintangan. Kami akan membahas pantangan keras menyorotkan cahaya langsung ke arah anjungan kapal lain yang dapat menyilaukan (embarrassing) dan membutakan penglihatan mereka.
•
Bahaya Strobe Light: Mengapa penggunaan lampu sorot berkedip dengan intensitas tinggi (high-intensity intermittent or revolving lights) sangat tidak disarankan karena dapat membingungkan dan disangka sebagai lampu identitas kapal khusus.
•
Persiapan Sertifikasi (MCA OOW): Examiner sangat menyukai pertanyaan: "Apa yang Anda lakukan jika kapal lain tetap tidak menyadari bahaya meski isyarat standar sudah dibunyikan?" Pahami cara merangkai Aturan 36 dan Aturan 34(d) untuk menjawab skenario close-quarters ini dengan meyakinkan.
Siapkan catatan Anda. Memiliki inisiatif untuk menarik perhatian adalah insting yang baik, tetapi melakukannya tanpa melanggar aturan dan etika keselamatan adalah ciri perwira jaga sejati.