Перейти к содержимому

Pencuri Kabel Lampu Lalu Lintas Bandung Ditangkap saat Beraksi, Terancam 9 Tahun Penjara

Tribun Priangan

0:00 / 0:00

Pencuri Kabel Lampu Lalu Lintas Bandung Ditangkap saat Beraksi, Terancam 9 Tahun Penjara

19 051 просмотр · 1 мес. назад
Tribun Priangan
113 тыс. подписчиков
19 051 просмотр · 1 мес. назад
TRIBUNPRIANGAN.COM - Polrestabes Bandung bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kabel lampu lalu lintas (traffic light) berinisial GG alias Gugun yang bikin resah pengendara dan memicu kelumpuhan lampu merah di sejumlah persimpangan Kota Bandung, Jumat (2/10/2026). Pelaku ditangkap basah pada Kamis (1/10/2026) malam pukul 20.30 WIB saat sedang memotong kabel traffic light di kawasan Cipaganti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kabel dan perkakas pemotong. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan motif pelaku murni ekonomi demi menjual serat tembaga. Ulahnya membuat sejumlah persimpangan vital padam, seperti Simpang Cikapayang, Pungkur, hingga Regol. Wali Kota Bandung M Farhan yang hadir langsung dalam ekspos kasus mengapresiasi kepolisian dan menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan deteksi dini hingga tingkat kelurahan demi menjaga keamanan warga serta puluhan ribu wisatawan yang datang setiap akhir pekan. Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara polisi terus memburu pelaku lainnya di TKP berbeda! Bagaimana pendapat Wargi Bandung atas tindakan tegas polisi ini? Tulis di kolom komentar! (*) Reporter: M Nandri Prilatama Editor Video: Aldi M Perdana Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami: Website: https://priangan.tribunnews.com Instagram:   / tribunpriangan   Tiktok:   / tribunpriangan.com   Youtube:    / @tribunpriangan   #KotaBandung #Bandung #PencurianKabel #TrafficLightBandung #PolrestabesBandung