Dicopot dari Menkeu Kabinet Merah Putih, Begini Ketentuan Pesangon dan Tunjangan Hari Tua Purbaya
TribunJakarta Official
0:00 / 0:00
Dicopot dari Menkeu Kabinet Merah Putih, Begini Ketentuan Pesangon dan Tunjangan Hari Tua Purbaya
2 163 просмотра · 14 часов назад
TribunJakarta Official
2,52 млн подписчиков
2 163 просмотра · 14 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan publik mengenai hak-hak keuangan apa saja yang didapat oleh seorang pejabat tinggi negara yang terkena perombakan kabinet di tengah jalan.
Sebagaimana dilansir dari laporan Tribun, Hak pensiun bagi menteri negara diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Berdasarkan Pasal 10 dalam aturan tersebut, menteri yang diberhentikan dengan hormat—termasuk mereka yang terkena reshuffle kabinet—berhak memperoleh uang pensiun bulanan.
Terkait besaran nominalnya, Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 mengatur bahwa uang pensiun dihitung berdasarkan masa jabatan, yakni 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan batas minimal 6 persen dan batas maksimal 75 persen dari dasar pensiun yang akan dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Selain pensiun bulanan, mantan menteri yang berhenti dengan hormat juga berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang kerap disamakan dengan uang pesangon karena dibayarkan satu kali. Kendati demikian, THT mensyaratkan adanya akumulasi iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok yang telah dipotong selama masa jabatan berlangsung.
Regulasi kepegawaian negara telah memastikan adanya jaminan hak administratif bagi para pejabat tinggi yang telah menyelesaikan maupun mengakhiri masa pengabdiannya di pemerintahan.
Sumber: https://menpan.go.id/site/berita-terk...
https://nasional.kompas.com/read/2018...
Editor Video: Muhammad Arief Prasetyo
Uploader: Ghozi Luthfi
#PurbayaYudhiSadewa, #MenteriKeuangan, #UangPensiun, #PesangonMenteri, #ReshuffleKabinet, #PrabowoSubianto, #PP50Tahun1980, #KementerianKeuangan, #BreakingNews, #InfoNasional, #BeritaViral, #TrendingTopic, #HotNews, #PemerintahRI
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: / @tribunjakarta
Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?...
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart...
Instagram: / tribunjakarta