🔴LIVE: Subhan Palal Ajukan Bukti Baru ke MA untuk Memperkuat Gugatan Pembatalan Suket Gibran
Tribun Kaltim Official
0:00 / 0:00
🔴LIVE: Subhan Palal Ajukan Bukti Baru ke MA untuk Memperkuat Gugatan Pembatalan Suket Gibran
8 903 просмотра · Трансляция закончилась 1 день назад
Tribun Kaltim Official
957 тыс. подписчиков
8 903 просмотра · Трансляция закончилась 1 день назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mendatangi Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (15/10;/2026) siang.
Kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen ad informandum atau bukti tambahan kepada majelis hakim kasasi.
Penyerahan berkas tambahan tersebut ditujukan kepada majelis hakim kasasi guna memperkuat gugatan pembatalan surat keterangan pendidikan yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Subhan Palal menjelaskan, penyerahan ad informandum ini bertujuan agar putusan kasasi di Mahkamah Agung memiliki keselarasan hukum dengan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyampaikan ad informandum, berupa bukti tambahan terhadap surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai syarat pemenuhan pendidikannya. Kenapa MA saya kirimi ad informandum ini? Untuk menambah bukti agar Mahkamah Agung putusannya tidak berbeda dengan Mahkamah Konstitusi," kata Subhan.
Menurut Subhan, perbedaan putusan antara MA dan MK akan mencederai kepastian hukum di Indonesia. Ia menilai fakta persidangan di MK telah mengonfirmasi persoalan status ijazah formal tingkat menengah atas tersebut.
"Kalau sampai beda itu berarti berbahaya, ada kepastian hukum yang dilanggar. Mahkamah Konstitusi sudah membuka bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA yang menjadi syarat sebagai Wakil Presiden. Untuk itulah kami bersusah payah memberikan bukti tambahan untuk kasasi agar Mahkamah Agung yang mulia tidak memutuskan berbeda," tegasnya.
Hal senada diutarakan oleh rekan tim penggugat, Sunarto. Ia mengingatkan majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara surat keterangan tersebut untuk mempertimbangkan fakta yuridis yang termaktub dalam putusan MK terdahulu.
"Saya hanya memohon kepada majelis hakim yang menangani masalah kasasi suketnya Gibran ini agar tidak mengabaikan keputusan yang telah dibuat oleh MK. Surat keterangan itu bukan tanda bukti lulus atau ijazah SLTA sederajat. Kami memohon agar putusan kasasi memperhatikan putusan MK tersebut," pungkas Sunarto.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Reporter: Fersianus Waku
Editor Video: Pandu Widarwoko
Uploader: Bintang Nur Rahman/Fachmi Rachman
#subhanpalal #buktibaru #suketgibran #MA #mahkamahagung