Gugatannya Ditolak MK, Denny Indrayana Ancam Makzulkan Gibran Lewat DPR jika Tak Mundur dari Wapres
Tribunnews
0:00 / 0:00
Gugatannya Ditolak MK, Denny Indrayana Ancam Makzulkan Gibran Lewat DPR jika Tak Mundur dari Wapres
35 026 просмотров · 14 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
35 026 просмотров · 14 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Denny, putusan tersebut sekaligus membuka ruang untuk proses lebih lanjut terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Denny menilai, secara moral Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah adanya putusan tersebut.
"Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden," ujar Denny dalam konferensi pers seusai sidang putusan MK, Selasa (6/10/2026).
Ia juga menyebut jika Gibran tidak mengundurkan diri, pihaknya akan mempertimbangkan langkah untuk mendorong proses pemakzulan melalui DPR dan partai politik.
"Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan," katanya.
Denny pun mendesak partai politik dan fraksi-fraksi di DPR menentukan sikap setelah putusan MK tersebut.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: Tri Hantoro
Reporter: Dwi Putra Kesuma