Mencukur Jenggot Haram? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Islam Kaffah
0:00 / 0:00
Mencukur Jenggot Haram? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
16 735 просмотров · 4 г. назад
Islam Kaffah
17 тыс. подписчиков
16 735 просмотров · 4 г. назад
Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa mencukur jenggot dalam rangka untuk merapihkan masih dibolehkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Rasulullah pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Berikut haditsnya,
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا
Artinya: Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. (HR Tirmidzi).
#adihidayat
#mencukurjenggotharam
#hukummencukurjenggot
#tanyajawab
#kajianislam