Bupati Gowa Walk Out, Saksi Ahli Sayangkan Sikap Kepala Daerah: Hak yang Diberikan Undang-undang
Tribun Bengkulu
0:00 / 0:00
Bupati Gowa Walk Out, Saksi Ahli Sayangkan Sikap Kepala Daerah: Hak yang Diberikan Undang-undang
2 217 просмотров · 3 мес. назад
Tribun Bengkulu
674 тыс. подписчиков
2 217 просмотров · 3 мес. назад
Pakar Hukum Tata Negara, Dr (Cand) Fajlurrahman Jurdi, menyayangkan sikap Bupati Gowa Husniah Talenrang memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out saat sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Fajlurrahman Jurdi adalah saksi ahli yang dihadirkan DPRD Gowa pada sidang hak angket, 30 Juni 2026 lalu.
Sidang hak angket di ruang rapat lantai dua Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026).
Fajlurrahman menilai keputusan bupati meninggalkan sidang sebelum memberikan keterangan justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Padahal itu kesempatan penting bagi bupati untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan yang berkembang di tengah publik," katanya
Menurutnya, ruang sidang hak angket merupakan forum resmi yang paling tepat bagi kepala daerah untuk menyampaikan bantahan terhadap berbagai tuduhan berkembang
"Bantahan yang paling autentik dan paling formal itu adalah di ruang sidang angket. Sayangnya bupati tidak menggunakan hak yang diberikan undang-undang untuk menjawab dan membantah seluruh tuduhan yang berkembang," ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut berpotensi memengaruhi penilaian publik terhadap proses hak angket.
Fajlurrahman mengatakan undangan Pansus seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka disertai argumentasi dan data.
Ia menilai apabila terdapat pertanyaan dianggap menyangkut ranah pribadi, bupati sebenarnya dapat memilih untuk tidak menjawab di forum terbuka atau meminta agar pertanyaan tersebut dibahas dalam sidang tertutup.
"Itu sebenarnya hanya soal strategi dalam rapat," jelasnya.
Terkait kelanjutan proses hak angket, Fajlurrahman berpendapat Pansus pada dasarnya telah memenuhi kewajibannya
Sebab kata dia, bupati telah memenuhi panggilan dan hadir dalam sidang, meski tidak memberikan keterangan.
"Secara formal bupati sudah hadir. Persoalan beliau tidak menyampaikan keterangan itu hak beliau. DPR juga sudah menyelesaikan tugasnya untuk memanggil. Karena itu sebenarnya pansus sudah bisa menyiapkan agenda rapat paripurna," bebernya
"Kalau ingin mengundang lagi untuk klarifikasi juga tidak menjadi persoalan, tetapi secara formil proses pemanggilan sudah selesai.”
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan rapat Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa (Pansus DPRD Gowa) di Sekretariat DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026).
Sitti Husniah Talenrang walk out setelah permintaannya tak ditanggapi.
Ketua Pansus, Kasim Sila menyatakan sesuai kesepakatan maka pertanyaan dan pernyataan diklarifikasi tiap-tiap anggota Pansus.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu
Like fanspage --------- / tribunbengkulu
Editor Video: Randa