Перейти к содержимому

SIDANG LANJUTAN 5/10/2026 PEMERIKSAAN SAKSI PENUNTUT UMUM KASUS KORUPSI KUOTA HAJI TAMBAHAN 2024 #1

Studio Hukum

0:00 / 0:00

SIDANG LANJUTAN 5/10/2026 PEMERIKSAAN SAKSI PENUNTUT UMUM KASUS KORUPSI KUOTA HAJI TAMBAHAN 2024 #1

1 249 просмотров · 12 ч назад
Studio Hukum
2,6 тыс. подписчиков
1 249 просмотров · 12 ч назад
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun, dua saksi berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan sedang menjalani ibadah umrah. Dengan demikian, empat saksi hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Adapun delapan nama saksi yang disebutkan dalam rangkaian pemeriksaan perkara ini beserta jabatan atau afiliasinya adalah sebagai berikut: 1. Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). 2. Juahir, staf atau perwakilan Kesthuri. 3. Budi Darmawan, Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) serta Direktur Utama PT Analama Utama. 4. Artha Hanif, Sekretaris Jenderal Kesthuri, dan pihak yang terkait dengan PT Thayyiba Tora. 5. Muhammad Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal Himpuh periode 2020–2024 serta Direktur Utama PT Turisina Buana. 6. Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia. 7. Muhammad Farid Al-Jawi, Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi serta mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2020–2024. 8. Fuad Hasan Mashur, Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Keterangan para saksi berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan, pembagian kuota haji khusus, serta mekanisme pembagian porsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. #haji #studiohukum #persidangan #hukum #keadilan