Перейти к содержимому

Video Simulasi Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu I Bawaslu Kab Sragen

Bawaslu Kabupaten Sragen

0:00 / 0:00

Video Simulasi Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu I Bawaslu Kab Sragen

1 408 просмотров · 2 г. назад
Bawaslu Kabupaten Sragen
1,88 тыс. подписчиков
1 408 просмотров · 2 г. назад
#ayoawasibersama #simulasipspp #bawaslusragen #bawaslu Dalam konteks penindakan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberi wewenang oleh Undng-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu sesuai dengan pasal 467 Ayat (1) UU Pemilu, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, diatur oleh Perbawaslu 9 Tahun 2022, Panwas Kecamatan juga dapat diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu.