Перейти к содержимому

Hasyim Bantah Pasal Selundupan untuk Muluskan Gibran, Seret Nama Doli Kurnia dan Arsul Sani

Tribun Sumsel

0:00 / 0:00

Hasyim Bantah Pasal Selundupan untuk Muluskan Gibran, Seret Nama Doli Kurnia dan Arsul Sani

34 007 просмотров · 15 часов назад
Tribun Sumsel
4,07 млн подписчиков
34 007 просмотров · 15 часов назад
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyindir Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hasyim menegaskan, Doli dan Arsul hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan draf PKPU tersebut pada 20 September 2023. Pernyataan itu disampaikan Hasyim untuk menanggapi keterangan Doli yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menyebut Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI turut memimpin rapat dan menandatangani kesimpulan pembahasan draf PKPU. “Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,” kata Hasyim. Program: Host: Editor Video: Welli Naskah: Aang Uploader: Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/ Follow Instagram ---------   / tribunsumsel   Like fanspage ---------   / harian.tribun.sumsel