Перейти к содержимому

#5. FIKIH MUYASSAR (Ihya' al-Mawat/Mengelola Tanah Kosong) Ustadz Muhammad Idris Rambe BA حفظه الله

Kajian Sahabat Belian Batam

0:00 / 0:00

#5. FIKIH MUYASSAR (Ihya' al-Mawat/Mengelola Tanah Kosong) Ustadz Muhammad Idris Rambe BA حفظه الله

34 просмотра · Трансляция закончилась 2 недели назад
Kajian Sahabat Belian Batam
129 подписчиков
34 просмотра · Трансляция закончилась 2 недели назад
✨*"Garap Tanah Kosong, Bisa Jadi Hak Milik? Begini Hukumnya!"*✨ Bab Kesembilan Belas: IHYA' AL-MAWAT (MENGHIDUPKAN LAHAN MATI) 1. Makna Ihya' al-Mawat *Bahasa*: Al-Mawat = tanah yang tidak bernyawa/belum dikelola & tidak ada pemiliknya. *Istilah*: Tanah kosong yang bebas dari hak milik orang lain. Tidak ada tanda kepemilikan/pengolahan. 2. Hukum dan Dalil Dasarnya hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi pemilik benih yang zhalim." Artinya: Tanah mati yang dihidupkan jadi milik yang menghidupkannya. "Pemilik benih zhalim" = orang yang menanam di tanah orang lain biar bisa ngaku milik. 3. Syarat-Syarat Menghidupkan Lahan Mati Ada 2 syarat utama: 1. Tanahnya memang tanah mati - Belum dimiliki Muslim. Kalau sudah milik Muslim, haram menghidupkannya tanpa izin. 2. Yang menghidupkan adalah Muslim - Orang kafir boleh menghidupkan tanah mati di negeri Muslim dengan izin. 4. Bentuk-Bentuk Menghidupkan Tanah Contohnya: 1. Membangun pagar di sekeliling tanah sesuai kebiasaan 2. Menggali sumur, mengalirkan air ke tanah 3. Menanam pohon - kalau tanahnya bisa ditanami, maka dengan menanam = menghidupkan 4. Membersihkan tanah dari semak/batu 5. Beberapa Hukum Terkait 1. Barangsiapa menghidupkan sebagian tanah mati, maka dia pemilik bagian itu saja. 2. Daerah sekitar tanah yang dihidupkan tidak otomatis jadi milik. Hanya pemilik tanah yang boleh menghidupkannya. 3. Pemimpin boleh membagi tanah mati untuk kepentingan umum berdasarkan hadits Wa'il bin Hujr. 4. Pemimpin berhak membuat hima / daerah lindung untuk padang rumput zakat, kuda perang. Masyarakat umum tidak boleh mendekatinya. *Inti bab ini*: Siapa yang menghidupkan tanah terlantar yang tidak bertuan dengan usaha nyata, maka tanah itu menjadi hak miliknya secara syar'i. 🎙Di Ringkas Dari Kajian Ustadz Muhammad Idris Rambe BA ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ 📖 Kajian Kitab Fikih Muyassar 📍 Perumahan Taman Raya Thp 3 Blk GO No.24 Batam #IhyaAlMawat #FiqihMuamalah #HukumTanahDalamIslam #EkonomiSyariah #UstadzMuhammadIdrisRambe #KajianSahabatBelianBatam