Перейти к содержимому

3 Jenderal Polri Terancam Penjara! Bareskrim Beberkan Jerat Hukum Kasus Penyadapan | PR 4/11

Official iNews

0:00 / 0:00

3 Jenderal Polri Terancam Penjara! Bareskrim Beberkan Jerat Hukum Kasus Penyadapan | PR 4/11

106 852 просмотра · 8 ч назад
Official iNews
10,7 млн подписчиков
106 852 просмотра · 8 ч назад
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri mengungkap ancaman pidana bagi para tersangka yang dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, Pasal 258 KUHP mengatur ancaman maksimal 10 tahun penjara terkait penyadapan ilegal. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penyadapan yang menyasar Presiden, pejabat negara, hingga tokoh masyarakat. Simak informasi selengkapnya hanya di iNews. #PenyadapanPrabowo #ListyoSigitPrabowo #AncamanPidana Berita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news Join membership channel ini dan nikmati berbagai konten eksklusif:    / @officialinews   📰 iNews: Channel Berita Terlengkap, Tercepat, dan Terpercaya di Indonesia Dapatkan berita terbaru dari seluruh Indonesia dan dunia, mulai dari politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, hiburan, hingga peristiwa penting lainnya. Dengan liputan langsung dari lokasi kejadian dan jurnalis profesional, iNews selalu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang. 📊 iNews menjadi sumber berita pilihan jutaan masyarakat yang ingin selalu update setiap saat. Jadilah bagian dari komunitas berita terbesar di Indonesia dan nikmati tayangan eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain. 📌 Jangan lupa ✅ Klik SUBSCRIBE untuk bergabung dengan jutaan penonton setia kami ✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan berita penting ✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7s... Follow our Official TikTok   / officialinews   Follow our Official Twitter   / officialinews_   Like our Official Facebook   / officialinews   Follow our Official Instagram   / officialinews   #iNews #BeritaTerkini #BreakingNews #BeritaHariIni #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaDunia #TerlengkapTercepatTerpercaya