Перейти к содержимому

Идёт прямой эфир

Трансляции Youvio пока не открывает — они идут другим способом доставки, чем обычные видео. Записи завершённых эфиров и остальные ролики работают как всегда.

🔴LIVE: Pengakuan Pria Bunuh Wanita di Indekos Cimahi: Kesal Diusir dan Ditendang, Hasrat Tak Tuntas

В эфиреСейчас смотрят: 61 · Трансляция началась 9 минут назад
Tribunnews Depok
115 тыс. подписчиков
Сейчас смотрят: 61 · Трансляция началась 9 минут назад
TRIBUN-VIDEO.COM- Pria asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan tersangka pembunuhan seorang wanita di indekos Kota Cimahi. Rasa sakit hati menjadi motif pembunuhan yang dilakukan RS (33) terhadap TS (43) di kamar indekos Jalan Karya Bhakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Kamis (5/11/2026). Pelaku merasa sakit hati lantaran perlakuan kasar korban saat melakukan layanan Open BO di dalam kamar. Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto mengatakan aksi tersangka menghabisi nyawa korbannya itu karena motif kecewa dan sakit hati. Keduanya bertemu untuk berkencan, setelah tersangka memesan jasa korban melalui aplikasi. Korban merupakan bu rumah tangga namun membuka jasa kencan online (open BO melalui aplikasi). Kemudian tersangka memesan jasa korban dan mentransfer uang Rp 250 ribu. Setelah kesepakatan tercapai, korban kemudian meminta tersangka datang ke indekosnya. Tersangka lalu masuk ke kamar indekos korban lalu keduanya berhubungan. Namun entah apa yang terjadi, tiba-tiba korban meminta berhenti. Korban kemudian menendang tersangka dan mengusirnya lalu berlari ke kamar mandi. Tersangka lalu menyusul masuk dengan emosi lalu memukul korban. Tersangka yang gelap mata, kemudian mengambil sebilah pisau lalu menempelkan ke leher korban. Secara sadis, tersangka menggorok leher korban hingga menyebabkan luka cukup dalam. Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka kemudian menuju ke tempat tidur dan mendengar suara pintu diketuk dari luar. Sampai akhirnya tersangka digerebek oleh warga. AKBO Endy menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara motif tersangka menghabisi nyawa korban karena emosi dan sakit hati. Hasrat tersangka belum tersalurkan karena korban meminta berhenti, juga menjadi pemicu aksi tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 468 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)