JUAL BELI TANAH Dengan PEMILIK SUDAH MENINGGAL
Diskusi Hukum
0:00 / 0:00
JUAL BELI TANAH Dengan PEMILIK SUDAH MENINGGAL
30 967 просмотров · 4 года назад
Diskusi Hukum
39,7 тыс. подписчиков
30 967 просмотров · 4 года назад
#perjanjian #JualBeli #JualBeliTanah #PemilikSertifikatMeninggal
Transaksi Jual Beli Tanah Dengan Pemilik yang Meninggal
1.Transaksi belum dilaksanakan
maka transaksi jual beli tanah bersertifikat yang pemiliknya sudah meninggal dilakukan dengan seluruh ahli warisnya, tidak boleh ada ahli waris yang tertinggal artinya tanpa terkecuali harus dilakukan dengan seluruh ahli waris.
Apabila dilakukan tanpa persetujuan salah satu dari ahli waris maka jual-beli tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan.
2.Transaksi sudah dilakukan namun belum ada Akta Jual Beli
transaksi ini dilakukan oleh orang dengan pemilik tanah namun belum dilaksanakan AJB pemilik sudah meninggal dunia maka langkah yaitu :
a. Siapkan bukti transaksi mulai dari kuitansi surat surat perjanjian termasuk saksi.
b. Tunjukkan sertifikat tanah yang anda kuasai tersebut
c. Temui ahli warisnya dan selanjutnya ajak untuk membahas mengenai AJB tersebut jika seluruh ahli waris menyadari maka ajak ke notaris untuk membuat AJB
AJB ini untuk balik nama sertifikat
d. Apabila ahli waris tidak mau maka anda harus mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri.
gugatan perdata ini adalah mengenai pengesahan jual beli tanah, di mana pihak tergugat adalah seluruh ahli waris pemilik sertifikat
Apabila yang bertransaksi adalah orang tua anda dan orang tua anda sudah meninggal maka yang menggugat adalah ahli waris dari pembeli.