Usut Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Tegaskan Penyidik Bakal Telusuri Sosok Pemberi Perintah
Tribunnews
0:00 / 0:00
Usut Penyadapan Prabowo, Kabareskrim Tegaskan Penyidik Bakal Telusuri Sosok Pemberi Perintah
894 просмотра · 21 мин. назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
894 просмотра · 21 мин. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan penyidik akan menelusuri sosok yang diduga memberikan perintah dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Asep menjawab langkah Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengusut kasus tersebut.
Asep menegaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga akan menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik perkara tersebut.
"Semua akan kita telusuri," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Sebelumnya Polri membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Tim khusus tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim khusus itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, tim khusus tersebut membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman melalui sejumlah tahapan.
Proses tersebut dipastikan berjalan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Trunoyudo juga menyampaikan pesan Kapolri kepada seluruh personel Polri agar tetap menjaga soliditas, dedikasi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kapolri, imbuhnya, turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan para sesepuh Polri yang telah memberikan masukan serta kepercayaan kepada institusi kepolisian.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi penguat bagi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
"Polri akan terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung tinggi etika untuk penyidikan yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.
Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi Polri yang terjerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu antara lain mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU).
LSP, EH, dan ASN kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan SU tidak ditahan karena masih dalam pemulihan pascastroke.
“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang tiga (LSP, EH, dan ASN) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto saat konfensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.
Slamet disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
"Peran tersangka SU adalah dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mor atau Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai 2019,” jelasnya.
Dalam penyidikan awal para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 ayat (1).
Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Pastikan Akan Telusuri Sosok Pemberi Perintah Penyadapan Presiden, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Editor Video: Anggraini Puspasari
#PenyadapanIlegal #PrabowoSubianto #BareskrimPolri #AsepSafrudin #TimKhususPolri #KasusPenyadapan #Polri #PenegakanHukum #MabesPolri