Перейти к содержимому

[FULL] Respons Demokrat soal Dituding PSI Incar Posisi Wapres Gibran | KOMPAS PETANG

KOMPASTV

0:00 / 0:00

[FULL] Respons Demokrat soal Dituding PSI Incar Posisi Wapres Gibran | KOMPAS PETANG

9 861 просмотр · 1 ч назад
KOMPASTV
20,1 млн подписчиков
9 861 просмотр · 1 ч назад
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Pernyataan itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan ijazah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Sementara terkait desakan angket soal ijazah Gibran, Partai Demokrat akan mempelajari serius putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan Partai Demokrat ingin lebih dulu mendapatkan dan membaca salinan putusan MA secara utuh. Karena hal ini menyangkut konstitusi, supremasi hukum, ketatanegaraan, sehingga perlu disikapi serius. Sikap Demokrat akan disampaikan usai pembahasan di DPR yang diperkirakan setelah reses selesai. Partai Solidaritas Indonesia merespons pernyataan Demokrat yang menyinggung status Gibran sebagai wapres tidak sah pascaputusan MA. Ketua DPP PSI, Bestari Barus, bilang jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi. Ia menuding Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres. Kita bahas bersama Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, Juru Bicara Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.