Ikrar Wakaf Marto Setomo (Seruni) Cangkringan
TV KUA CANGKRINGAN
0:00 / 0:00
Ikrar Wakaf Marto Setomo (Seruni) Cangkringan
35 просмотров · 3 недели назад
TV KUA CANGKRINGAN
30 подписчиков
35 просмотров · 3 недели назад
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yaitu pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Secara ex officio (menjabat karena jabatannya), posisi PPAIW diemban oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Tugas dan Peran Utama PPAIW:
1. Pembuat Akta, Menyaksikan dan mencatat ikrar wakaf dari wakif (pihak yang mewakafkan harta) kepada nazhir (pengelola wakaf).
2. Verifikator: Memeriksa kelengkapan syarat dan rukun wakaf serta keabsahan dokumen administrasi.
3. Fasilitator & Edukator: Membantu proses administrasi perwakafan agar aset terlindungi secara hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.
PPAIW KUA Cangkringan melaksanakan tugas sebagai PPAIW di Seruni, Wukirsari, Kapanewon Cangkringan. Marto Setomo mewakafkan sebidang tanah dengan luas 181m2 di Dusun Seruni, Wukirsari, Cangkringan. Marto Setomo dibersamai oleh Marsudi, selaku keponakan saat melaksanakan Proses ikrar wakaf. Proses ikrar wakaf dihadiri oleh nadzir dan saksi. Nadzir wakaf dari Pengurus Cabang Muhammadiyah Cangkringan, Muhammad Jarum Anwar dan Hadi Nuryanto. Saksi oleh Suwarji dan Dwi Prasetya.