Penipuan Investasi Pengadaan Kitab Fiktif Catut Nama Ponpes, Oknum Ustaz di Banjarbaru Diamankan
Banjarmasin Post News Video
0:00 / 0:00
Penipuan Investasi Pengadaan Kitab Fiktif Catut Nama Ponpes, Oknum Ustaz di Banjarbaru Diamankan
6 443 просмотра · 1 год назад
Banjarmasin Post News Video
1,21 млн подписчиков
6 443 просмотра · 1 год назад
Penipuan Investasi Pengadaan Kitab Fiktif Catut Nama Ponpes, Oknum Ustaz di Banjarbaru Diamankan Polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat pengadaan kitab yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta.
Pelakunya adalah MS seorang pemuka agama asal Kota Banjarbaru. Ia tidak sendiri, aksinya dibantu oleh pelaku RP yang bertugas membuat kontrak pengadaan fiktif.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan pelaku MS yang berprofesi sebagai penceramah atau seorang ustaz dan bekerja sebagai pengadaan buku kitab awalnya menawarkan kerjasama pengadaan buku kitab kepada investor atau korban AN.
Pelaku menunjukkan kontrak antara pelaku dengan salah satu pondok pesantren ternama di Banjarbaru senilai Rp 1.335.478.800 dan menunjukan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan membutuhkan biaya sebesar Rp 1.112.899.000 menyuplai kitab ke ke Ponpes yang ada di Banjarbaru itu.
Kepada korban, pelaku mengatakan kerjasama tersebut akan mendaoat keuntungan atau laba bersih sebesar Rp 200.175.800 dan pelaku mengatakan bahwa korban akan mendapatkan dua pertiga yaitu sebesar Rp 134.388.466.
Agara lebih menyakinkan korban lagi, pelaku MS memperlihtkan pada korban bukti transfer dari Ponpes sebagai uang DP sebesar Rp. 83.500.000, sehingga membuat korban percaya dan mau untuk melakukan kerjasama tersebut. Yang belakangan bukti transfer tersebut adalah palsu.
Setelah itu, pelaku MS beberapa kali menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang senilai ratusan juta dengan alasan untuk keperluan pembelian kitab.
“Setelah ditunggu waktunya yang cukup lama tidak ada kabar dari pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata mengenai kontrak tersebut adalah fiktif dan yang membuat kontrak fiktif adalah pelaku 2 yaitu RP,” katanya di Mapolsek Banjarbaru, Selasa (8/7/2025)
Kapolsek menyebut, perbuatan tersebut sudah direncanakan dan sudah berulang ulang dilakukan pelaku pada orang lain. Dan korban disinyalir tidak hanya satu, namun yang melapor ke Polsek Banjarbaru Utara hanya satu korban yang ada di Banjarbaru.
“Dengan adanya kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 685.529.300,” kata Heru.
Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Ipda Feliks Harianja mengatakan untuk melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan pemalsuan surat, stempel, slip setoran bank hingga memalsukan stempel sejumlah Ponpes yang ada di Banjarbaru dan wilayah lain di Kalimantan Selatan dan provinsi tentangga.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti printer yang digunakan untuk mencetak nota bank palsu, kemudian laptop yang digunakan membuat PO (purchase order) dan RAB fiktif, hingga handphone dan buku rekening milik tersangka.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Banjarbaru Utara dan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Sub 264 KUHP Sub Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP terakit pemalsuan surat dan atau penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Local News
Editor: Rizki Fadillah