Peta Politik Usai Putusan MK Soal Ijazah Gibran! Ini Tanggapan Gerindra, Adi Prayitno & Pakar Hukum
KOMPASTV
0:00 / 0:00
Peta Politik Usai Putusan MK Soal Ijazah Gibran! Ini Tanggapan Gerindra, Adi Prayitno & Pakar Hukum
118 998 просмотров · 20 ч назад
KOMPASTV
20,1 млн подписчиков
118 998 просмотров · 20 ч назад
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkomentar pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ijazahnya saat Pemilu 2024.
Menurutnya, jika dia tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SLTA, maka tak mungkin melanjutkan kuliah hingga selesai di Singapura.
Wapres Gibran menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan bakal tetap fokus bekerja untuk menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan MK, tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun pada persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Hakim MK, Adies Kadir, menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bilang bakal mempelajari lebih dulu putusan MK soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat mencalonkan diri di Pemilu 2024.
Dia menegaskan, DPR menghormati putusan MK yang tidak dapat menerima permohonan gugatan.
Namun soal MK yang tidak menemukan bukti ijazah Gibran sebagai calon wapres, Sufmi menegaskan bakal mempelajarinya dulu.
Sebelum jadi capres, Gibran adalah Wali Kota Solo. KPU Kota Solo menegaskan sudah melakukan proses verifikasi berkas persyaratan calon saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, menyebut berkas milik Gibran, termasuk ijazah, sudah diverifikasi dan dinyatakan sah bisa digunakan sebagai syarat peserta pemilu saat mengikuti Pilkada.
KPU Kota Solo menyebut verifikasi untuk memastikan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran sah.
Namun, proses verifikasi faktual hanya bisa dilakukan ke cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Tengah, bukan ke sekolah asal, karena berada di luar negeri, yakni Singapura.
Akhirnya, putusan MK terkait ijazah Gibran tidak hanya menjadi akhir dari sebuah polemik hukum, tetapi justru menjadi bola panas yang berpotensi bergulir ke DPR.
Ada yang bilang polemik ijazah Wapres Gibran mestinya dihentikan pascaputusan MK. Tapi justru ada yang berpendapat, pascaputusan MK itu, justru ada hal lain yang harus diselesaikan di DPR.
Kita ulasa bersama, Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad; Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah; dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.
Content Creator: Shinta Millenia
#gibran #wapresgibran #ijazahgibran #dpr #mk
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: / kompastv.indonesia