MELAMAR TUNANGAN ORANG LAIN?? apa hukumnya? Ustadz Abu Lais Shamarkandi
Aminin Travel
0:00 / 0:00
MELAMAR TUNANGAN ORANG LAIN?? apa hukumnya? Ustadz Abu Lais Shamarkandi
502 просмотра · 5 лет назад
Aminin Travel
5,28 тыс. подписчиков
502 просмотра · 5 лет назад
Melamar seorang perempuan untuk dinikahi dalam Islam disebut dengan khitbah. Islam sangat menganjurkan kepada seorang pria untuk melamar seorang perempuan terlebih dahulu sebelum dijadikan istrinya.
Namun sebelum melamar seorang perempuan, sebaikanya seorang pria harus memperhatikan dulu apakah wanita tersebut sudah tunangan dengan orang lain atau belum. Jika belum tunangan, maka boleh dilamar. Namun jika seorang wanita itu menjadi tunangan orang lain, apakah boleh untuk dilamar? yuk temukan jawabannya di video ini. tonton sampai habis yaaaa.
Kalau kamu suka dengan konten Aminin, jangan lupa subscribe, aktifkan notifikasi dan share channel ini ya biar gak ketinggalan.
Oh iya, bisa juga download aplikasi Aminin di hp kamu, tersedia di iOS dan android.
Belajar agama di mana saja, kapan saja, semudah #SatuKetukan di layarmu.
Link download android: http://bit.ly/AmininPlaystoreYoutube
Link download iOS: http://bit.ly/AmininIOSyoutube
aktifkan notifikasinya supaya tidak ketinggalan 👍
__________________________________________________
#nikah #lamaran #khitbah #cinta #love #pernikahan #melamar #mengkhitbah #mencintai #sayang #hukumislam #hukum #sunah #shalawat