🔴 DUGAAN PEMERASAN IZIN PROYEK, Wali Kota Madiun non Aktif DItuntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara
TribunMadura Official
0:00 / 0:00
🔴 DUGAAN PEMERASAN IZIN PROYEK, Wali Kota Madiun non Aktif DItuntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara
492 просмотра · Трансляция закончилась 19 ч назад
TribunMadura Official
120 тыс. подписчиков
492 просмотра · Трансляция закончилась 19 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
selengkapnya: https://surabaya.tribunnews.com/jawa-...
SEKILAS JAWA TIMUR, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjatuhkan tuntutan berat terhadap Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
Tak tanggung-tanggung, Wali Kota Maidi dituntut Jalani Hukuman 7 tahun 2 bulan penjara
Terdakwa didakwa terlibat dalam praktik pemerasan perizinan serta penerimaan komitmen fee dinas.
Wali Kota Maidi didakwa minta uang untuk meneken izin proyek TPA Winongo bernilai Rp 1,7 miliar.
Belum termasuk gratifikasi komitmen fee Dinas PUPR Pemkot Madiun mencapai Rp 9,8 miliar.
Hal ini disampaikan Jaksa KPK Palupi Wiryawan di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara dua tahun.
Reporter: Luhur Pambudi
Host: Hefty Suud
Editor: Anugrah Fitra