Pemilih Muda dan Pilkada Berikutnya: Data, Aturan, dan Apa yang Bisa Disiapkan dari Sekarang
SeratusRibuPilkada
0:00 / 0:00
Pemilih Muda dan Pilkada Berikutnya: Data, Aturan, dan Apa yang Bisa Disiapkan dari Sekarang
4 просмотра · 2 нед. назад
SeratusRibuPilkada
2 подписчика
4 просмотра · 2 нед. назад
Hampir 6 dari 10 pemilih Pilkada 2024 adalah Gen Z dan milenial, menurut KPU. Video ini menjelaskan secara netral posisi kita sekarang di antara dua pilkada: Pilkada 27 November 2024, pemungutan suara ulang 2025, Putusan MK 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, serta perkiraan pilkada berikutnya paling cepat sekitar 2031 yang masih menunggu undang-undang. SeratusRibuPilkada.
#pilkada #pemilihmuda #literasipemilih
Per Oktober 2026 tidak ada pilkada serentak yang sedang berjalan. Video ini memakai jeda itu untuk memahami data, aturan, dan cara menjadi pemilih yang teliti sebelum tahapan pilkada berikutnya dibuka.
Yang dibahas: Pilkada serentak 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota (KPU); pemungutan suara ulang di lebih dari dua puluh daerah dan pilkada ulang di dua daerah dengan calon tunggal pada 2025; Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 (26 Juni 2025) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun, ditegaskan Putusan MK 259/PUU-XXIV/2026 (12 Agustus 2026); Panja RUU Pemilu Komisi II DPR (29 September 2026). Jadwal pilkada berikutnya belum ditetapkan; media memperkirakan paling cepat sekitar 2031.
Dua perdebatan disampaikan berimbang: tentang Putusan MK 135, dan tentang wacana pilkada lewat DPRD yang per 19 Januari 2026 dinyatakan belum masuk agenda legislasi.
Data pemilih menurut KPU: DPT Pilkada 2024 berjumlah 203,6 juta lebih; Gen Z 25,69 persen dan milenial sekitar sepertiga, gabungan sekitar 58,9 persen. Partisipasi nasional rata-rata 71 persen per 4 Desember 2024. Data partisipasi khusus pemilih muda di pilkada tidak kami temukan dalam sumber resmi.
Panduan: syarat pemilih menurut PKPU 7/2024 (aturan saat Pilkada 2024), cek nama di cekdptonline.kpu.go.id, mengenali calon lewat infopemilu KPU, larangan politik uang menurut UU 10/2016 (pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana), melapor ke Bawaslu atau lewat SIGAPLAPOR, serta kanal cek fakta. Video ini bukan nasihat hukum; untuk pertanyaan hukum, hubungi KPU, Bawaslu, atau penasihat hukum.
Konten ini bagian dari SeratusRibuPilkada, channel berita dan analisis pilkada daerah yang netral.
Chapter:
0:00 Pembuka
1:08 Posisi Kita Sekarang
4:07 Perdebatan yang Perlu Kamu Tahu
5:42 Angka Pemilih Muda
8:07 Syarat dan Cek Daftar Pemilih
9:51 Kenali Calon dari Sumber Resmi
10:58 Politik Uang dan Cara Melapor
12:28 Dari Penonton Jadi Penjaga
14:30 Penutup