Перейти к содержимому

Lama Dinanti! Gerbang Perbatasan yang Digembok Kini Dibuka Kembali, Siap Bangkitkan Kemajuan Kalbar!

INFO PAGI

0:00 / 0:00

Lama Dinanti! Gerbang Perbatasan yang Digembok Kini Dibuka Kembali, Siap Bangkitkan Kemajuan Kalbar!

9 769 просмотров · 2 недели назад
INFO PAGI
292 тыс. подписчиков
9 769 просмотров · 2 недели назад
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI meresmikan reaktivasi pengoperasian Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk–Pos Kawalan Sempadan (PKS) Telok Melano, di Sambas, Kalimantan Barat, guna membuka akses ekonomi dan pariwisata masyarakat Indonesia dengan Malaysia. Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman menjelaskan bahwa reaktivasi perlintasan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia–Malaysia pada 8 Juni 2023 serta hasil Persidangan Ke-19 Sekretariat Bersama Kelompok Kerja/Jawatan Kuasa Kelompok Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia Tahun 2026. Simak informasi selanjutnya dalam ulasan video berikut! FAIR USE DISCLAIMER --------------------------------------------------------------------------- No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.