Pedas! ! Guru Besar Unair Hadi Subhan Sindir MK soal Ijazah Gibran: MK Cari Ijazah yang Hilang
Tribun Bengkulu
0:00 / 0:00
Pedas! ! Guru Besar Unair Hadi Subhan Sindir MK soal Ijazah Gibran: MK Cari Ijazah yang Hilang
7 080 просмотров · 7 ч назад
Tribun Bengkulu
667 тыс. подписчиков
7 080 просмотров · 7 ч назад
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Hadi Subhan, melontarkan sindiran terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas pemulihan kerugian korban tindak pidana dalam Seminar Nasional Hukum bertema Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana, Selasa (20/10/2026).
Dalam pemaparannya, Hadi menyinggung polemik persidangan terkait ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia membandingkan karakteristik putusan kepailitan dengan putusan MK yang sama-sama dapat berdampak luas terhadap banyak pihak.
“Yang pertama, kepailitan ini sifatnya erga omnes. Artinya, putusan itu pintu masuknya perorangan, tetapi akibatnya untuk seluruh orang. Itu mirip dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang ngajukan permohonan satu, akibatnya ke seluruh Indonesia,” ujar Hadi.
Namun, ia kemudian menyampaikan pernyataan yang menyindir MK dengan mengaitkan fungsi kepailitan dalam pencarian aset dan polemik ijazah Gibran.
“Hanya ada perbedaannya, kalau kepailitan mencari aset yang tidak ditemukan, kalau MK mencari ijazah yang tidak ditemukan. Itu bedanya MK dengan kepailitan di situ,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi dalam konteks pembahasan mengenai instrumen hukum kepailitan yang dinilainya dapat membantu memulihkan kerugian masyarakat dalam perkara dengan jumlah korban besar.
Hadi Subhan Dorong Kepailitan untuk Pemulihan Korban
Selain menyinggung MK, Hadi menyoroti pentingnya penggunaan mekanisme kepailitan untuk menyelesaikan persoalan pengembalian kerugian korban tindak pidana, terutama dalam kasus investasi bermasalah yang melibatkan banyak orang.
Ia mencontohkan perkara PT Kurnia Subur Alam Raya (KISAR) pada 2013. Menurut Hadi, dalam perkara tersebut, kejaksaan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan setelah menghadapi kesulitan mengeksekusi putusan pidana yang memerintahkan perampasan aset untuk kepentingan para investor.
Hadi menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan proses pengurusan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator sehingga kejaksaan tidak harus menangani seluruh urusan administratif pembagian aset kepada para korban.
Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai contoh bahwa instrumen kepailitan pernah digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian korban secara kolektif.
“Ini secara praktik sudah ada 13 tahun yang lalu. Kenapa ini nggak dilakukan lagi?” ujar Hadi.
Singgung First Travel, DNA Pro, dan Net89
Hadi juga menyoroti sejumlah perkara yang melibatkan banyak korban, seperti First Travel, DNA Pro, dan Net89. Menurutnya, mekanisme kepailitan layak dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.
Ia menyinggung persoalan pembagian aset dalam kasus First Travel yang sempat menimbulkan polemik, termasuk setelah adanya putusan terkait status aset yang dirampas.
Menurut Hadi, penyelesaian melalui kepailitan dapat memberikan mekanisme kolektif untuk mengurus aset dan mendistribusikan hasil pemberesannya kepada para pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
Ia juga memberikan contoh Abu Tour and Travel di Makassar serta koperasi Cipaganti, yang menurut paparannya melibatkan proses pidana sekaligus kepailitan.
Dalam skema tersebut, proses kepailitan memberikan ruang bagi kurator untuk mengurus dan membereskan aset serta menangani pembagian kepada para kreditur atau pihak yang memiliki hak atas harta pailit.
Meski demikian, Hadi mengakui bahwa tingkat pengembalian kerugian dalam kepailitan tidak selalu tinggi. Ia menyebut angka pemulihan yang dibahas dalam paparannya masih jauh dari pengembalian penuh, tetapi menilai mekanisme tersebut tetap dapat memberikan manfaat dibandingkan jika korban tidak memperoleh pengembalian sama sekali.
Kejaksaan Dinilai Bisa Memanfaatkan Instrumen Kepailitan
Hadi menjelaskan, menurut pandangannya, instrumen kepailitan dapat dimanfaatkan kejaksaan untuk kepentingan umum, terutama dalam perkara yang menimbulkan kerugian bagi banyak korban.
Ia menilai kurator memiliki fokus khusus dalam penelusuran, pengurusan, dan pemberesan aset. Selain itu, proses kepailitan berlangsung melalui Pengadilan Niaga dan melibatkan hakim pengawas yang mengawasi jalannya proses.
Menurut Hadi, mekanisme tersebut berpotensi membuat pemulihan kerugian korban lebih terorganisasi karena penanganan aset dan pembagian hasilnya dilakukan melalui satu proses kolektif.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu
Like fanspage --------- / tribunbengkulu