Перейти к содержимому

Emosi Diusir saat Open BO, Pria Akui Nekat Bunuh Wanita di Indekos Cimahi: Hasrat Tak Tuntas

Tribunnews

0:00 / 0:00

Emosi Diusir saat Open BO, Pria Akui Nekat Bunuh Wanita di Indekos Cimahi: Hasrat Tak Tuntas

3 334 просмотра · 2 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
3 334 просмотра · 2 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM- Pria asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan tersangka pembunuhan seorang wanita di indekos Kota Cimahi. Rasa sakit hati menjadi motif pembunuhan yang dilakukan RS (33) terhadap TS (43) di kamar indekos Jalan Karya Bhakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi pada Kamis (5/11/2026). Pelaku merasa sakit hati lantaran perlakuan kasar korban saat melakukan layanan Open BO di dalam kamar. Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto mengatakan aksi tersangka menghabisi nyawa korbannya itu karena motif kecewa dan sakit hati. Keduanya bertemu untuk berkencan, setelah tersangka memesan jasa korban melalui aplikasi. Korban merupakan bu rumah tangga namun membuka jasa kencan online (open BO melalui aplikasi). Kemudian tersangka memesan jasa korban dan mentransfer uang Rp 250 ribu. Setelah kesepakatan tercapai, korban kemudian meminta tersangka datang ke indekosnya. Tersangka lalu masuk ke kamar indekos korban lalu keduanya berhubungan. Namun entah apa yang terjadi, tiba-tiba korban meminta berhenti. Korban kemudian menendang tersangka dan mengusirnya lalu berlari ke kamar mandi. Tersangka lalu menyusul masuk dengan emosi lalu memukul korban. Tersangka yang gelap mata, kemudian mengambil sebilah pisau lalu menempelkan ke leher korban. Secara sadis, tersangka menggorok leher korban hingga menyebabkan luka cukup dalam. Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka kemudian menuju ke tempat tidur dan mendengar suara pintu diketuk dari luar. Sampai akhirnya tersangka digerebek oleh warga. AKBP Endy menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara motif tersangka menghabisi nyawa korban karena emosi dan sakit hati. Hasrat tersangka belum tersalurkan karena korban meminta berhenti, juga menjadi pemicu aksi tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 468 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id) Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terkuak Motif Pembunuhan di Cigugur Cimahi: Pelaku Emosi Diusir saat Open BO, https://jabar.tribunnews.com/metro-ba.... Program: Tribunnews Update Host: Yustina Kartika Gati Editor Video: Anggraini Puspasari Reporter: Rahmat Kurniawan #Pembunuhan #Cimahi #BandungBarat #KasusPembunuhan #PolresCimahi #OpenBO