Перейти к содержимому

PKN-MU 01.A BAB I.A - Konsep Pendidikan Kewarganegaraan Dan Pengaruh Islam Terhadapnya (PENDAHULUAN)

SORANGAN CHANNEL

0:00 / 0:00

PKN-MU 01.A BAB I.A - Konsep Pendidikan Kewarganegaraan Dan Pengaruh Islam Terhadapnya (PENDAHULUAN)

0 просмотров · 3 дня назад
SORANGAN CHANNEL
34 подписчика
0 просмотров · 3 дня назад
A. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PANDANGAN ISLAM TERHADAPNYA Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah proses pembelajaran dan pembinaan yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang memiliki pemahaman tentang hak dan kewajiban, nilai-nilai kebangsaan, serta kesadaran untuk berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kajian materi didalamnya mencakup materi tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, demokrasi, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. 1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Adapun pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli adalah sebagai berikut : a. Soerjono Soekanto b. Muhammad Yamin c. Suharto d. Djoko Suryo 2. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Konsep PKn berlandaskan pada pemahaman bahwa negara dan masyarakat membutuhkan warga negara yang tidak hanya memiliki pengetahuan tentang sistem negara, tetapi juga memiliki integritas moral, rasa persatuan, dan kemampuan untuk berkontribusi pada kemajuan bersama. Konsep ini mengedepankan kesatuan nasional, keadilan sosial, dan partisipasi demokratis sebagai landasan utama. a. Soedjatmoko b. Nurcholis Madjid c. Bagong Suyanto d. Arief Rachman 3. Maksud Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 1) Secara Kognitif 2) Secara Afektif 3) Secara Psikomotor b.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) Membangun rasa cinta tanah air dan kesetiaan terhadap negara. 3) Menanamkan pemahaman tentang sistem politik, hukum, dan tata kelola negara. 4) Mengembangkan sikap tanggung jawab, disiplin, kesadaran hukum dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5) Menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, demokrasi, hak asasi manusia, sikap toleransi, gotong royong, dan penghormatan terhadap perbedaan. 4. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, mencakup pokok-pokok kajian sebagai berikut : a. Filsafat Pancasila b. Identitas Nasional c. Politik Dan Strategi d. Demokrasi Indonesia e. Hak Asasi Manusia Dan Rule Of Law f. Hak Dan Kewajiban Warga Negara g. Geopolitik Indonesia h. Geostrategi Indonesia Secara singkat dapat diklasifikasikan ruang lingkup atau bahasan-bahasan yang menjadi kajian dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Dasar-dasar Negara b. Hak dan Kewajiban Warga Negara c. Struktur dan Fungsi Negara d. Kehidupan Masyarakat dan Politik e. Isu-isu Nasional dan Global 5. Pandangan Islam Terhadap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Islam memiliki pandangan yang komprehensif tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan negara, yang selaras dengan tujuan utama PKn. 1. Dasar Filosofis a. Kedaulatan Tuhan dan Kewajiban pada Negara b. Konsep "Ummah" dan Persatuan 2. Kesesuaian dengan Nilai PKn a. Hak dan Kewajiban b. Keadilan dan Kebenaran c. Partisipasi Aktif 3. Prinsip Penting dalam Pandangan Islam a. Kesetaraan b. Tanggung Jawab c. Kesatuan dalam Perbedaan Dalam Islam, pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk warga negara yang baik dan beriman. Oleh karena itu Islam sangat menekankan pentingnya: 1) Menghargai hak asasi manusia 2) Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat 3) Menghormati pemimpin dan pemerintah 4) Memiliki kesadaran hukum dan disiplin Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, Islam menekankan pentingnya: 1) Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai kewarganegaraan 2) Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara 3) Berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi dan menghargai hak asasi manusia