[FULL] - Debat Panas! Abdul Gafur Sangaji dan Ade Darmawan soal Praperadilan Kedua Roy Suryo
KOMPASTV
0:00 / 0:00
[FULL] - Debat Panas! Abdul Gafur Sangaji dan Ade Darmawan soal Praperadilan Kedua Roy Suryo
29 367 просмотров · 2 месяца назад
KOMPASTV
20 млн подписчиков
29 367 просмотров · 2 месяца назад
KOMPAS.TV – Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut diajukan guna mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik dinilai cacat substansi.
Pihak Roy Suryo berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Mereka juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu dalam proses persidangan pokok.
Di sisi lain, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menilai langkah praperadilan kedua tersebut merupakan upaya memanfaatkan ketentuan Pasal 163 KUHAP baru untuk menunda sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia juga menuding langkah tersebut bertujuan mencermati jalannya persidangan Dokter Tifa guna mempelajari dakwaan, alat bukti, dan mengantisipasi pertanyaan jaksa sebelum Roy Suryo menjalani persidangan.
Dalam pembahasan ini, KompasTV menghadirkan Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, serta Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan, untuk membahas polemik praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo beserta berbagai pandangan terkait tudingan tersebut.
#RoySuryo #Praperadilan #IjazahJokowi #UUITE #Pengadilan
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: / kompastv.indonesia