🔴Subhan Sujud Syukur MA Batalkan Suket Ijazah Gibran hingga Ferdinand Curigai Proses Persidangan
Tribunnews
0:00 / 0:00
🔴Subhan Sujud Syukur MA Batalkan Suket Ijazah Gibran hingga Ferdinand Curigai Proses Persidangan
12 824 просмотра · Трансляция закончилась 9 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
12 824 просмотра · Трансляция закончилась 9 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh advokat Subhan Palal.
Saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana Subhan mengaku sujud syukur setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukannya.
Seperti diketahui, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh Subhan selaku penggugat perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegang yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Subhan mengatakan bahwa ketiga petitum tersebut dikabulkan seluruhnya.
Melalui sambungan telepon dengan Denny, Subhan mengaku telah melakukan sujud syukur setelah gugatannya dikabulkan MA.
Terkait putusan MA tersebut, Denny Indrayana meminta agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Denny mengatakan putusan MA itu menunjukkan makin jelas bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden.
Menurutnya, saat ini Gibran sudah tidak punya dasar lagi untuk duduk di kursi wakil presiden.
Sementara itu sebelumnya Gibran mengaku siap membuka riwayat pendidikannya termasuk ijazahnya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Gibran mengaku telah menyiapkan semua dokumen untuk membuktikan ijazahnya.
Gibran menyayangkan sikap Denny Indrayana selaku penggugat justru mencabut gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menilai polemik surat keterangan penyetaraan kemampuan Gibran kian runyam.
Penilaian itu ia sampaikan setelah Denny Indrayana mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud terdahulu.
Menurut Ferdinand, Denny mencabut gugatan karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat tidak mampu dan tidak mau menunjukkan bukti dokumen yang diserahkan Gibran saat mengajukan permohonan penyetaraan.
Ferdinand menyebut persidangan ini unik, sebab Gibran mengajukan diri sebagai tergugat intervensi.
Ia menilai sikap Kementerian tersebut, sebagaimana dilihat Denny, janggal dan aneh.
Gibran kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk maju sebagai tergugat intervensi dan menyampaikan jawaban.
“Yang lucu adalah semuanya yang mereka sampaikan itu sebetulnya adalah hal-hal basi yang sudah disampaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi,” kata Ferdinand.
Menurutnya, tidak ada satu surat pun yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan sekolah setara SLTA.
Ferdinand juga menyoroti perbedaan dasar dokumen yang disampaikan.
Ia menyebut surat keterangan itu menyetarakan kemampuan Gibran dengan Grade 12 berdasarkan UTS Insearch Australia.
Namun, kuasa hukum Gibran kini membawa dokumen Certificate Advanced Diploma dari MDIS.
“Artinya, surat keterangan itu semakin tidak jelas,” ujarnya.
Ferdinand pun mendukung langkah Denny mencabut gugatan tersebut.
“Saya mencurigai bahwa peradilan ini akan digunakan untuk melegalisasi, membenarkan sesuatu yang salah,” tegasnya.
Ia menilai peradilan itu terkesan diarahkan menjadi stempel legalisasi surat keterangan, meski tidak ada yang bisa membuktikan prosedur dan dokumennya benar.
“Saya melihatnya semakin runyam,” kata Ferdinand.
Ia berharap semua pihak bersikap jujur.
“Saya hanya berharap semuanya jujur tentang dirinya. Karena itu yang paling penting,” ujarnya.
“Orang yang tidak bisa jujur dengan dirinya, maka dia sepanjang hayatnya akan menjadi pembohong kepada pihak lain,” pungkasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Disebut Kabulkan Kasasi Subhan soal Pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Program: Hot Topic
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah