Перейти к содержимому

Hukumnya Menjual Barang Sewaan Oleh Pemilik Di Tengah Masa Sewa

Legal Akses

0:00 / 0:00

Hukumnya Menjual Barang Sewaan Oleh Pemilik Di Tengah Masa Sewa

2 519 просмотров · 6 л. назад
Legal Akses
175 тыс. подписчиков
2 519 просмотров · 6 л. назад
Menjual barang sewaan di tengah masa sewa bukan merupakan perbuatan yang terlarang, namun ini harus dilakukan dengan kesepakatan si penyewa. Kesepakatan itu bisa diberikan pada saat pembuatan perjanjian awal sewanya, atau diberikan ketika barang tersebut dijual. Para pihak juga bisa menyepakati, bahwa panjualan barang sewaan tersebut diiringi dengan persyaratan lain, seperti pengembalian uang sewa untuk masa sewa yang belum digunakan dan/atau ganti rugi. =============================== Dapatkan draf Perjanjian Sewa Bangunan (rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, dll) dalam format MS Word di: https://lynk.id/legalakses/YjQVNrg