Перейти к содержимому

Dua WNA Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Selundupkan Ribuan Burung Tanpa Karantina

TribunJatim Official

0:00 / 0:00

Dua WNA Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Selundupkan Ribuan Burung Tanpa Karantina

1 943 просмотра · 5 часов назад
TribunJatim Official
3,4 млн подписчиков
1 943 просмотра · 5 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam tanpa dokumen resmi karantina. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ho Chi Minh, Vietnam, berinisial LVT dan LN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. Kedua tersangka diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (22/9/2026). Setelah itu, mereka bergerak ke Jawa Timur untuk mengawasi ribuan satwa yang disimpan di sebuah rumah atau gudang di kawasan Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang yang terletak di Jalan Raya Ngemplak, Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Sidoarjo. Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ribuan burung tersebut dilaporkan baru tiba sehari sebelumnya, yakni pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan menggunakan dua unit truk pengangkut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan total 3.394 ekor burung yang terbagi ke dalam tiga spesies: Burung Poksay Hongkong (Black-throated Laughingthrush): Total 2.834 ekor (2.722 ekor hidup, 112 ekor mati). Burung Hwamei (Chinese Hwamei): Total 404 ekor (364 ekor hidup, 40 ekor mati). Burung Jalak Hongkong (Black-collared Starling): Total 116 ekor (107 ekor hidup, 9 ekor mati). Peran Tersangka dan Pemburu Aktor Utama Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut tidak membawa langsung burung-burung itu dari Vietnam. Mereka diperintah oleh seorang WNA Vietnam lainnya berinisial ALY untuk memantau, merawat, dan mendata kondisi satwa setibanya di Indonesia. "Tugas mereka mengecek pengiriman, memastikan jumlah burung yang hidup maupun mati, serta melakukan perawatan terhadap burung-burung di rumah atau gudang setelah perjalanan yang panjang," ujar Setyo di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Sidoarjo, Jumat (2/10/2026). Setyo menduga kuat satwa-satwa ini masuk tanpa dokumen kesehatan hewan dari negara asal dan menghindari prosedur karantina resmi. "Burung-burung ini diselundupkan ke rumah atau gudang di Sidoarjo dengan menggunakan 2 unit truk pada tanggal 28 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB," katanya. Penyidik Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap jaringan pengirim di luar negeri serta pihak-pihak lain yang terlibat. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi. "Perkara ini tidak hanya berhenti di sini. Kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan terhadap modus yang dilakukan oleh kedua WNA ini, sehingga dapat memasukkan burung-burung tersebut ke dalam wilayah NKRI," tegas Setyo. Ancaman Denda Rp 10 Miliar Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat 1 Juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Setyo. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan karantina demi mencegah potensi sebaran penyakit hewan dari luar negeri. "Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Jules. VP: Rizky Reporter: Luhur Pambudi Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter   / tribunjatim   Facebook   / tribunnewsjatim   Instagram   / tribun_jatim   #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia