🔴[FULL] Eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Tribun Timur
0:00 / 0:00
🔴[FULL] Eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
162 015 просмотров · 15 ч назад
Tribun Timur
9,4 млн подписчиков
162 015 просмотров · 15 ч назад
#tribuntimur #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut diduga menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka berinisial LSP, ASN, dan EHS tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup melalui metode penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
"Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit (LSP), dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS).
Sementara itu, Perwira Tinggi Bareskrim Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Eks Kapolri Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak 2025, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Bui
Penyadapan Tanpa Prosedur dan Penghapusan Jejak Digital
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengacu pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, surat perintah penyidikan, maupun lampiran Laporan Polisi (LP) yang sah.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyeli
Editor Video: A. Syahrul Khair
Narator: Nur Fajriani R
Naskah: Nur Fajriani R
Sumber:
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur