🔴LIVE: Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Gugatan Ijazah Gibran ke Mahkamah Kontitusi
Tribun Kaltim Official
0:00 / 0:00
🔴LIVE: Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Gugatan Ijazah Gibran ke Mahkamah Kontitusi
4 501 просмотр · Трансляция закончилась 17 часов назад
Tribun Kaltim Official
950 тыс. подписчиков
4 501 просмотр · Трансляция закончилась 17 часов назад
Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/965...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.
Yusril turut menanggapi kemungkinan yang terjadi apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Ia mengaku belum dapat membayangkan konsekuensi yang akan terjadi jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi?" katanya, dikutip Kamis (23/9).
Menurut Yusril, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi apabila gugatan benar-benar dikabulkan oleh MK.
Pernyataan Yusril disampaikan saat merespons proses gugatan yang kini tengah berjalan di MK.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).
Hal itu berkaitakan dengan persyaratan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perkara tersebut, MK menegaskan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tidak diterbitkan khusus untuk mengakomodasi gugatan Denny Indrayana.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum acara bagi seluruh pihak yang terlibat.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, bukan hanya bagi Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Dengan adanya PMK baru, masing-masing pihak dapat mempersiapkan proses persidangan secara lebih matang. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: Panji Anggoro Putro/Fachmi Rachman
Reporter: Mario Christian Sumampow
#yusrilihzamahendra #wapresgibran #mahkamahkonstitusi #gugatan #ijazahgibran