Перейти к содержимому

Sidang Kasus Korupsi LPEI Rp 992 Miliar, Bos Perusahaan Sawit Handoko Limaho Divonis 9 Tahun Penjara

Tribunnews

0:00 / 0:00

Sidang Kasus Korupsi LPEI Rp 992 Miliar, Bos Perusahaan Sawit Handoko Limaho Divonis 9 Tahun Penjara

1 633 просмотра · 6 часов назад
Tribunnews
15,6 млн подписчиков
1 633 просмотра · 6 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada pengusaha sawit Handoko Limaho dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (22/9/2026) malam. Dalam perkara ini, Handoko merupakan Direktur PT Tebo Indah sekaligus Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS). Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil sawit. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Handoko. Jika denda tersebut tidak dibayar, Handoko harus menjalani hukuman tambahan selama 190 hari. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Handoko dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Edward saat membacakan amar putusan. Perkara korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992.820.628.200 atau sekitar Rp992,82 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Laporan audit tersebut bernomor PE.03.03/SR/S-116/D6/03/2026 dan diterbitkan pada 9 Februari 2026. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Agung Tri Laksono Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani Uploader: Tri Hantoro Reporter: Rahmat Nugraha