Перейти к содержимому

Pembangunan Zona Integritas Rutan Tanjungpinang

Rutan Tanjungpinang

0:00 / 0:00

Pembangunan Zona Integritas Rutan Tanjungpinang

2 808 просмотров · 7 лет назад
Rutan Tanjungpinang
789 подписчиков
2 808 просмотров · 7 лет назад
Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas-tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bidang penempatan, perawatan dan pelayanan tahanan. Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No. 278 Tahun 2014 No. 432/293/5.4.03/2015 tentang Penetapan Kawasan situs sejarah dan Cagar Budaya dikota Tanjungpinang yang dikenal juga dengan sebutan “Rumah Jil Belanda” dilindungi oleh Undang-undang No.5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Pembangunan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang diselesaikan oleh Pemerintah Belanda namun sejatinya cikal bakal bangunan penjara tersebut merupakan buatan Portugis pada sekitar tahun 1511 beberapa bulan setelah menaklukkan Malaka. Seperti tercatat dalam sejarah bahwa Portugis setelah masuk ke Indonesia sebagai penjajah langsung melebarkan kekuasaannya ke seluruh Nusantara sehingga fokus pengerjaan penjara ini menjadi teralihkan. Sampai pada masa Portugis meninggalkan Nusantara pun penjara ini belum juga rampung. Adalah Belanda yang merampungkannya sehingga jadilah orang-orang sekitar sampai sekarang menamainya “Rumah Jil Belanda”. Pada masanya, penjara ini menjadi penjara terbesar di sepanjang pantai Timur Sumatera dimana luasnya mencapai 2.100 m persegi dengan bangunan berbentuk E yang tentunya bergaya Eropa. Aksen Eropa yang terletak pada bangunan ini sangat terlihat dari pintu masuk bangunan berbentuk lengkung dengan langit-langit beton dan ditopang oleh dua buah tiang seperti gapura serta kerangka atas bangunan menggunakan kayu hitam atau kayu balau dengan tiang-tiang bangunan yang khas Eropa. Menurut catatan sejarah, penjara ini diselesaikan pembangunannya oleh Belanda pada tahun 1867 RUJIBA BERJAYA TANPA PUNGLI RUJIBA BERJAYA TANPA KORUPSI RUTAN TANJUNGPINANG KAMI WBK