ASMA DI RUTAN KELAS I TANJUNGPINANG!!
Rutan Tanjungpinang
0:00 / 0:00
ASMA DI RUTAN KELAS I TANJUNGPINANG!!
1 375 просмотров · 4 года назад
Rutan Tanjungpinang
789 подписчиков
1 375 просмотров · 4 года назад
Program Asimilasi Rumah adalah program menjalani sisa masa hukuman pidana dirumah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam rutan maupun lapas
Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Narapidana yang dibebaskan ini sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan Asimilasi di rumah, dengan mempertimbangkan prilaku napi selama berada di dalam rutan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta bukan residivis.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan menjelaskan bahwa, Asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.
Asimilasi ini tidak diberikan pada Tindak Pidana khusus, seperti Narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kejahatan lainnya.