Перейти к содержимому

Pembunuh Selebgram di Palangka Raya Kuasai Medsos Korban Selama 2 Tahun, Kirim Pesan Minta Uang

Tribunnews

0:00 / 0:00

Pembunuh Selebgram di Palangka Raya Kuasai Medsos Korban Selama 2 Tahun, Kirim Pesan Minta Uang

10 793 просмотра · 4 дня назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
10 793 просмотра · 4 дня назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Hampir dua tahun setelah membunuh istrinya, DP (35) ternyata masih menguasai akun Instagram milik korban, SS, yang disebut seorang selebgram di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Selama korban sudah meninggal, pelaku diduga tetap menggunakan akun Instagram tersebut untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Pelaku bahkan beberapa kali mengirim pesan kepada orangtua korban dan meminta uang untuk berbagai keperluan, seolah-olah permintaan itu disampaikan langsung oleh SS. Karena mengira anaknya masih hidup, orangtua korban tetap memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, kecurigaan mulai muncul karena selama hampir dua tahun korban tidak pernah merespons ketika diajak melakukan video call. Keluarga yang merasa ada kejanggalan kemudian melaporkan kondisi tersebut ke Polsek Pahandut pada (28/4/2026). Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa korban ternyata telah meninggal sejak 26 Februari 2024. Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Soekarno, Palangka Raya. Pelaku kemudian membuang jasad korban di kawasan hutan sekitar 30 meter dari tempat tinggal mereka. Saat polisi melakukan pencarian setelah kasus terungkap, jasad korban ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh dan hanya menyisakan tulang serta pakaian. Terkait motif, polisi menyebut pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Pelaku diduga sakit hati setelah tersinggung oleh perkataan korban. Polisi menyebut pembunuhan dilakukan secara spontan oleh pelaku di rumah mereka. Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT serta pasal dalam KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com) https://kalteng.tribunnews.com/palang... Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Pratiwi Editor Video: Ahmad Shalsa Malkhaponda Reporter: Ahmad Supriandi