Перейти к содержимому

Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Iming-iming Bonus Rp620 Juta

Tribunnews

0:00 / 0:00

Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Iming-iming Bonus Rp620 Juta

13 500 просмотров · 7 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
13 500 просмотров · 7 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Ironisnya, korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan warga sipil, tetapi juga mantan anggota TNI dan Polri. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Polda menangani lima laporan polisi terkait kasus tersebut. Dari lima laporan itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi 58 korban. Nurul menyebut para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, termasuk pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. "Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri," kata Nurul. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Para calon korban dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta. Mereka juga dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Setelah tertarik dan mengisi tautan pendaftaran, para korban kemudian dihubungi dan dijemput oleh perekrut. Saat itulah mereka baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran Rusia. Bahkan, apabila korban menolak atau meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal. Polisi mengungkap, para korban berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata setelah menjalani proses perekrutan dan pelatihan militer. Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman WNI ke Rusia. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Nila Irda Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: