Перейти к содержимому

Apa dan Bagaimana Pembangunan Konstruksi dengan Metode DESIGN AND BUILD- DB (RANCANG BANGUN)

Rudi Rinaldi

0:00 / 0:00

Apa dan Bagaimana Pembangunan Konstruksi dengan Metode DESIGN AND BUILD- DB (RANCANG BANGUN)

1 205 просмотров · 3 года назад
Rudi Rinaldi
3,81 тыс. подписчиков
1 205 просмотров · 3 года назад
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai penyelenggara pekerjaan infrastruktur menyatakan telah menerapkan metode Design and Build atau proyek terintegrasi rancang bangun. Metode tersebut dinilai lebih efisien dari sisi waktu dan biaya daripada metode konvensional Design Bid and Build1 . Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang No. 2 Tahun 2017), Rancang Bangun atau Design and Build merupakan salah satu layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi2 . Menurut Pasal 12 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017, Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tersebut merupakan salah satu jenis usaha Jasa Konstruksi3 . Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi4 . Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi merupakan gabungan antara Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi5 . Yang dimaksud dengan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan6 . Sedangkan Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan7 . Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun (Design and Build) menunjukkan integrasi penyediaan jasa antara Pekerjaan Konstruksi dengan Konsultansi Konstruksi, tetapi tidak mencakup proses pengadaan8 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) memberikan pengertian Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi9 . Pada era awal tahun 1980-an perbedaan fungsi dan tanggung jawab antara perencana, kontraktor, dan konsultan Manajemen Konstruksi/pengawasan sangat kentara, bahkan seakan telah menjadi “dikotomi” diantara ketiganya10. Pada masa itu umumnya perusahaan konstruksi memposisikan diri menjadi salah satu dari tiga fungsi tersebut11 dan kontrak pekerjaannya dikenal dengan istilah Design-Bid-Build. Selanjutnya, sejalan dengan bertambahnya kebutuhan dan berjalannya waktu mulai muncul Kontraktor yang menyediakan jasa perencanaan Design and Build12 . Layanan Design and Build akan memotong jalur birokrasi dan komunikasi antara perencana dengan pelaksana, sehingga menghemat waktu dan biaya13 . Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dibuat secara tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK) dan Penyedia14 . Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, beberapa proyek telah menggunakan proyek rancang bangun salah satunya adalah kontrak pembangunan jalan layang dengan sistem rancang bangun (design and build) . Dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan efisiensi dan efektivitas serta menghindari stagnasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermaksud melaksanakan kegiatan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi berupa Kontrak Rancang Bangun (Design and Build) yang nilai kegiatannya kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) antara lain untuk pembangunan gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung puskesmas/laboratorium, gedung panti sosial, Gelanggang Olahraga dan Gelanggang Remaja, Gedung Perpustakaan dan Arsip, Gedung Kecamatan/Kelurahan, Rusun, Flyover, Under Pass, dan kegiatan pembangunan lainnya16 . Dengan banyak digunakannya Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi berupa Kontrak Rancang Bangun (Design and Build) yang mempunyai kriteria dan persyaratan tertentu maka perlu disusun tulisan hukum yang menjelaskan mengenai pengaturan Pekerjaan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kriteria dan persyaratan Pekerjaan Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build). #DESIGN AND BUILD #konstruksi #gedungkantor #RANCANGBANGUN #kontraktor #integrasi